JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakin gugatan praperadilam yang diajukan eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi akan ditolak oleh hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang pembacaan putusan gugatan praperadilan Nurhadi cs rencananya digelar di PN Jakarta Selatan, Senin (16/3/2020) siang hari ini.
"KPK yakin bahwa Hakim tunggal pra-peradilan tersanga NH (Nurhadi) dkk akan memutus praperadilan ini dengan tetap menjunjung tinggi integritas, independen, transparan dan berani memutus menolak seluruh dalil permohonan praperasilan tersangka NH dkk," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Minggu (15/3/2020) malam.
Baca juga: ICW: Tak Ada Alasan Pengadilan Terima Permohonan Praperadilan Nurhadi
Ali mengatakan, putusan teesebut akan menjadi pembuktian bahwa saat ini Mahkamah Agung telah serius berkomitmen dalam upaya pemberantasan korupsi dan membangun citra peradilan yang bersih.
Hal ini berkaitan dengan status Nurhadi yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan sual dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA atas atas kapasitasnya senagai Sekretaris MA saat itu.
Ali mengatakan, KPK juga telah dapat mematahkan semua dalil dan bukti-bukti yang dihadirkan Nurhadi cs selama proses persidangan praperadilan.
Baca juga: KPK Sudah Datangi 13 Titik untuk Cari Harun Masiku dan Nurhadi
Dalam kesimpulannya, KPK mengungkit surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2018 tentang Larangan Pengajuan Praperadilan Bagi Tersangka Yang Melarikan Diri Atau Sedang Dalam Status Daftar Pencarian Orang (DPO) yang berlaku sejak tanggal 23 Maret 2018.
"Maka para teesangka NH dkk sudah seharusnya tidak berhak mengajukan praper tersebut," kata Ali.
Ali menambahkan, KPK juga menilai subjek dan objek praperadilan yang diajukan Nurhadi kali ini sama dengan praperadilan yang pernah diajukan sebelumnya dan sudah ditolak hakim PN Jaksel
"Maka untuk menjamin kepastian hukum sepatutnya permohonan praperadilan yang kedua tersebut haruslah ditolak," kata Ali.
Baca juga: Singgung Status DPO, KPK Minta Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Nurhadi
Diketahui, Nurhadi bersama menantunya, Rezky Herbiyono, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto mengajukan gugatan praperadilan melawan KPK atas status mereka sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA.
Praperadilan yang diajukan Nurhadi cs kali ini merupakan gugatan kedua yang diajukan Nurhadi cs. Gugatan pertama yang mereka ajukan sebelumnya telah ditolak PN Jakarta Selatan.
Dalam pokok perkaranya, Nurhadi melalui Rezky diduga telah menerima suap dan gratifikasi dengan nilai mencapai Rp 46 miliar.
Menurut KPK, ada tiga perkara yang menjadi sumber suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi yakni perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, sengketa saham di PT MIT, dan gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.
Dalam perkara PT MIT vs PT KBN, Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.