Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Praperadilan Ditolak, Nurhadi Diminta Kuasa Hukumnya Hadapi Perkara

Kompas.com - 17/03/2020, 10:30 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Maqdir Ismail mengaku akan menganjurkan kliennya untuk menghadapi pokok perkara yang menjerat Nurhadi cs.

Hal itu disampaikan Maqdir menanggapi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang kembali menolak gugatan praperadilan Nurhadi cs.

"Sekiranya Pak Nurhadi segera menghubungi kami, tentu kami akan minta beliau untuk menghadapi perkara pokok sesuai yang dipersangkakan kepada beliau," kata Maqdir kepada Kompas.com, Selasa (17/3/2020).

Baca juga: Kuasa Hukum Tak Tahu Menahu soal Keberadaan Nurhadi Cs

Maqdir menuturkan, ia dan tim kuasa hukum tidak mengetahui keberadaan Nurhadi cs yang kini berstatus buron sehingga harus menunggu dihubungi oleh Nurhadi untuk menentukan langkah berikutnya.

Kendati demikian, Maqdir menegaskan, pihaknya menghormati putusan PN Jaksel tersebut yang menolak gugatan praperadilan kliennya.

"Kami terima putusan praperadilan sebagi fakta, meskipun kami tentu saja tidak setuju dengan pertimbangan hakim," ujar Maqdir.

Baca juga: Praperadilan Nurhadi Cs yang Kembali Kandas

Diberitakan sebelumnya, hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Hariyadi menolak gugatan praperadilan yang diajukan eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi cs.

Nurhadi bersama menantunya, Rezky Herbiyono, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto mengajukan gugatan praperadilan melawan KPK atas status mereka sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA.

Praperadilan yang diajukan Nurhadi cs kali ini merupakan gugatan kedua yang diajukan Nurhadi cs. Gugatan pertama yang mereka ajukan sebelumnya telah ditolak PN Jakarta Selatan.

Baca juga: Praperadilannya Ditolak Lagi, Nurhadi Cs Diminta KPK Menyerahkan Diri

Dalam pokok perkaranya, Nurhadi melalui Rezky diduga telah menerima suap dan gratifikasi dengan nilai mencapai Rp 46 miliar.

Menurut KPK, ada tiga perkara yang menjadi sumber suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi yakni perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, sengketa saham di PT MIT, dan gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.

Dalam perkara PT MIT vs PT KBN, Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Nasional
Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Nasional
Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Nasional
PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

Nasional
Saksi Sebut Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur

Saksi Sebut Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur

Nasional
PAN Prioritaskan Kader Sendiri untuk Maju Pilkada 2024

PAN Prioritaskan Kader Sendiri untuk Maju Pilkada 2024

Nasional
Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Berencana Bangun Pasar Baru

Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Berencana Bangun Pasar Baru

Nasional
PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Nasional
Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Nasional
Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Nasional
Agenda Prabowo usai Putusan MK: 'Courtesy Call' dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Agenda Prabowo usai Putusan MK: "Courtesy Call" dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Nasional
Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Nasional
'MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan...'

"MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan..."

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com