JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Maqdir Ismail mengaku akan menganjurkan kliennya untuk menghadapi pokok perkara yang menjerat Nurhadi cs.
Hal itu disampaikan Maqdir menanggapi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang kembali menolak gugatan praperadilan Nurhadi cs.
"Sekiranya Pak Nurhadi segera menghubungi kami, tentu kami akan minta beliau untuk menghadapi perkara pokok sesuai yang dipersangkakan kepada beliau," kata Maqdir kepada Kompas.com, Selasa (17/3/2020).
Baca juga: Kuasa Hukum Tak Tahu Menahu soal Keberadaan Nurhadi Cs
Maqdir menuturkan, ia dan tim kuasa hukum tidak mengetahui keberadaan Nurhadi cs yang kini berstatus buron sehingga harus menunggu dihubungi oleh Nurhadi untuk menentukan langkah berikutnya.
Kendati demikian, Maqdir menegaskan, pihaknya menghormati putusan PN Jaksel tersebut yang menolak gugatan praperadilan kliennya.
"Kami terima putusan praperadilan sebagi fakta, meskipun kami tentu saja tidak setuju dengan pertimbangan hakim," ujar Maqdir.
Baca juga: Praperadilan Nurhadi Cs yang Kembali Kandas
Diberitakan sebelumnya, hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Hariyadi menolak gugatan praperadilan yang diajukan eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi cs.
Nurhadi bersama menantunya, Rezky Herbiyono, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto mengajukan gugatan praperadilan melawan KPK atas status mereka sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA.
Praperadilan yang diajukan Nurhadi cs kali ini merupakan gugatan kedua yang diajukan Nurhadi cs. Gugatan pertama yang mereka ajukan sebelumnya telah ditolak PN Jakarta Selatan.
Baca juga: Praperadilannya Ditolak Lagi, Nurhadi Cs Diminta KPK Menyerahkan Diri
Dalam pokok perkaranya, Nurhadi melalui Rezky diduga telah menerima suap dan gratifikasi dengan nilai mencapai Rp 46 miliar.
Menurut KPK, ada tiga perkara yang menjadi sumber suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi yakni perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, sengketa saham di PT MIT, dan gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.
Dalam perkara PT MIT vs PT KBN, Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.