JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Ma'ruf Amin meminta para pemimpin dan tokoh agama untuk menaati seruan pemerintah tentang pelaksanaan ibadah di tengah pandemi Covid-19 yang sedang terjadi.
Terlebih, kata dia, bagi umat Muslim telah dikeluarkan fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk tidak menyelenggarakan ibadah yang sifatnya mengumpulkan banyak orang.
"Saya ingin mengajak para ulama, para pemimpin agama menaati seruan-seruan pemerintah. Apalagi sudah ada fatwa MUI untuk tidak menyelenggarakan pertemuan-pertemuan, perkumpulan-perkumpulan (ibadah)," kata Ma'ruf saat konferensi pers di BNPB, Senin (23/3/2020).
Baca juga: Komnas HAM Sebut Ibadah Berjemaah Bisa Dihentikan demi Keselamatan Publik
Ia mengatakan, seharusnya para tokoh agama menjaga dan ikut memberitahukan, serta menasehati masyarakat untuk mematuhi seruan pemerintah dalam kondisi saat ini.
Hal tersebut penting, kata dia, agar penyebaran Covid-19 tidak terjadi ke daerah-daerah lainnya di Indonesia yang kasusnya masih nol.
"Ini penting supaya semua pihak, ikut bersama-sama bergerak sesuai arah dan gerakan yang dilakukan pemerintah baik nasional, daerah dan semua tokoh-tokoh masyarakat," kata dia.
MUI sebelumnya juga telah mengeluarkan fatwa sesuai permintaannya untuk tidak melaksanakan shalat berjemaah dan shalat Jumat apabila terjadi situasi mengkhawatirkan seperti di Jakarta atau kawasan lainnya.
Baca juga: MUI Rilis Fatwa Terkait Ibadah Saat Wabah Corona, Ini Isi Lengkapnya
Oleh karena itu, menurut Ma'ruf Amin, dalam rangka mengantisipasi ke depan, Ma'ruf pun akan meminta MUI kembali mengeluarkan fatwa terkait bencana Covid-19 ini.
Fatwa tersebut terkait dengan mengurusi jenazah penderita Covid-19 serta terkait tenaga medis yang tidak bisa mengambil wudhu atau tayamum karena perlengkapan alat pelindung diri (APD) yang dikenakannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.