Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM Sebut Ibadah Berjemaah Bisa Dihentikan demi Keselamatan Publik

Kompas.com - 21/03/2020, 21:54 WIB
Ardito Ramadhan,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia mendukung langkah pemerintah yang menganjurkan warganya untuk tidak bepergian, termasuk untuk beribadah, demi mencegah penyebaran virus corona.

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan, penghentian sementara kegiatan ibadah itu dapat dilakukan dan tidak melanggar hak asasi manusia.

"Standar hak asasi manusia internasional maupun nasional dimungkinkan untuk membatasi, mengurangi,atau menunda hak asasi tersebut dalam rangka satu, kepentingan tersebut sebagai keselamatan, kesehatan masyarakat yang lebih luas," kata Taufan usai bertemu Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona Doni Monardo, Sabtu (21/3/2020).

Baca juga: MUI Rilis Fatwa Terkait Ibadah Saat Wabah Corona, Ini Isi Lengkapnya

Taufan menuturkan, hal itu tidak berarti bahwa hak-hak asasi seseorang untuk beribadah atau berekspresi dihilangkan melainkan hanya ditunda menjamin hak asasi masyarakat yang lebih luas.

Bahkan, Taufan meminta Pemerintah bersikap lebih tegas dengan cara memberi sanksi bagi warga yang masih tidak menaati anjuran Pemerintah dalam upaya melawan Covid-19.

"Agar Pemerintah Indonesia dalam hal ini gugus tugas mengambil sikap yang lebih tegas dengan memberi suatu sanksi yang lebih tegas kepada warga masyarakat, siapa pun di Republik Indonesia, yang tidak mengindahkan ketentuan-ketentuan," ujar Taufan.

Baca juga: Untuk Cegah Virus Corona, PGI Imbau Kembangkan e-Church

Salah satu ketentuan yang dimaksud adalah seruan pemerintah untuk tidak berkumpul dalam jumlah banyak termasuk untuk menjalankan ibadah agama.

Taufan pun mengusulkan, anjuran untuk tidak berkerumun itu diatur dalam sebuah produk hukum yang lebih agar benar-benar dipatuhi masyarakat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com