JAKARTA, KOMPAS.com - Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) menutup sementara layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Internasional.
Layanan itu ditutup selama 19-31 Maret 2020 sebagai langkah antisipasi terhadap penyebaran virus corona.
"Layanan SIM Internasional saja yang ditutup sementara," ujar Kepala Korlantas Polri Irjen Istiono ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (19/3/2020).
Baca juga: Mulai Razia, Korlantas Ingatkan Bahaya Truk ODOL
Namun, menurutnya, pemilik tetap dapat memperpanjang SIM Internasional apabila masa berlakunya habis di saat penutupan layanan.
Jadwal penutupan sementara tersebut akan menyesuaikan kondisi yang berkembang nantinya.
Artinya, polisi tak menutup kemungkinan penutupan layanan diperpanjang tergantung situasi.
"Dapat diperpanjang melihat situasi," tutur Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono ketika dihubungi, Kamis (19/3/2020).
Adapun total pasien yang mengidap Covid-19 di Indonesia sebanyak 309 kasus per Kamis (19/3/2020) hari ini.
Baca juga: Korlantas Polri: SIM Internasional Berlaku di 188 Negara
"Total kasus pada hari ini adalah 309 orang," ucap Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Virus Corona, Achmad Yurianto, dalam konferensi pers di Gedung BNPB, Jakarta Timur, Kamis.
Sehari sebelumnya atau pada Rabu (18/3/2020), pemerintah mengumumkan ada 227 kasus Covid-19 di Indonesia. Dengan demikian ada penambahan 82 kasus baru.
Secara khusus, Yuri memaparkan penambahan kasus berdasarkan wilayah. Penambahan pasien terbanyak berada di DKI Jakarta, yaitu 52 kasus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.