JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo telah meminta masyarakat untuk bekerja, belajar, dan beribadah di rumah sebagai langkah antisipasi penyebaran virus corona.
Adapun total pasien positif terjangkit virus corona di Indonesia sebanyak 172 kasus per Selasa (17/3/2020).
Berdasarkan data yang dibeberkan, tercatat sebanyak sembilan pasien dinyatakan sembuh dan tujuh pasien meninggal.
Lalu, bagaimana wabah virus corona memengaruhi kinerja sejumlah aparat penegak hukum?
Baca juga: ASN Boleh Kerja di Rumah, Apa Sikap Kejagung jika Pegawainya Ketahuan Liburan?
Masing-masing lembaga memiliki kebijakannya masing-masing. Berikut rangkumannya oleh Kompas.com:
1. Kejaksaan
Kejaksaan Agung memastikan proses penegakan hukum terus berjalan di tengah pandemi virus corona.
Demikian disampaikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah di Gedung Bundar, Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (16/3/2020) malam.
"Yang jelas kan kalau proses penegakan hukum kan sulit untuk kita stop, karena orang ditahan, maka harus pemeriksaan juga tetap jalan," kata Febrie.
Misalnya, pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) terus dilakukan penyidik.
Baca juga: Antisipasi penyebaran Virus Corona, Kejagung Tunda Kegiatan yang Libatkan Banyak Orang
Namun, pemeriksaan dilakukan dengan memperhatikan sejumlah protokol keamanan seperti, menjaga jarak, menggunakan masker dan hand sanitizer.
Kejagung juga memperbolehkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya untuk bekerja dari rumah.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Coronavirus Disease ( Covid-19) di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
Edaran yang ditandatangani oleh Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin tersebut berlaku sejak 17 Maret hingga 31 Maret 2020.
Pegawai yang bekerja di rumah diperkenankan keluar dalam kondisi mendesak, seperti memenuhi kebutuhan pangan atau kesehatan. Mereka juga harus melaporkannya kepada atasan masing-masing.
Baca juga: KPK Bolehkan Pegawai Kerja di Rumah, Penindakan Tetap Berjalan