Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Bolehkan Pegawai Kerja di Rumah, Penindakan Tetap Berjalan

Kompas.com - 17/03/2020, 19:40 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membolehkan pegawainya bekerja dari rumah dalam rangka mencegah penyebaran virus Corona dan penyakit Covid-19 hingga 31 Maret 2020 mendatang.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, para pegawai boleh bekerja di rumah seizin atasannya di unit mereka masing-masing.

"Pada prinsipnya pegawai KPK diperbolehkan dengan izin atasannya di unit yang masing-masing, untuk bekerja dari rumah dan tentunya pekerjaan pekerjaan ini juga kemudian dilaporkan kepada atasannya setiap hari," kata Ali kepada wartawan, Selasa (17/3/2020).

Baca juga: Waspadai 5 Bahaya Kesehatan Saat Harus Kerja di Rumah karena Corona

Ali menuturkan, tak seluruhnya pegawai KPK bekerja di rumah. Pegawai dari bagian atau deputi penindakan seperti penyidik maupun jaksa penuntut umum tetap bekerja seperti biasa.

Alasannya, pekerjaan pegawai Deputi Penindakan berhubungan dengan penyelesaian berkas perkara yang waktunya dibatasi peraturan perundangan-undangan, misalnya terkait dengan masa penahanan dan pelimpahan berkas perkara.

"Teman-teman di penindakan masih tetap bekerja termasuk pemeriksaan dan permintaan keterangan kepada para saksi dan persidangan di berbagai daerah termasuk di Pengadilan Tipikor di Jakarta Pusat," ujar Ali.

Namun, Ali menegaskan, kegiatan pemeriksaan itu berlanjut dengan tetap memperhatikan standar keamanan demi mencegah penyebaran virus Corona.

Pemeriksaan di persidangan, kata Ali, juga akan dilakukan seefektif mungkin agar fakta-fakta persidangan dapat tetap tergali meskipun pemeriksaan berlangsung singkat.

Ali menambahkan, pegawai KPK yang bekerja dari rumah juga harus bersedia bila dibutuhkan bekerja di kantor mereka.

"Tentu pegawai juga wajib memenuhi panggilan jika kemudian diperlukan untuk kantor. Jadi, walaupun bekerja dari dari rumah, tapi tetap kemudian ada panggilan penuh untuk ke kantor harus segera datang ke kantor," kata Ali.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah meminta segenap masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran virus corona dan penyakit Covid-19.

Salah satu caranya adalah dengan memulai mengurangi aktivitas di luar rumah.

Baca juga: ASN Boleh Kerja di Rumah, Apa Sikap Kejagung jika Pegawainya Ketahuan Liburan?

"Saatnya kita kerja dari rumah, belajar dari rumah, ibadah di rumah," ujar Jokowi dalam konferensi pers di Istana Bogor, Minggu (15/3/2020).

Hingga Selasa (17/3/2020), sudah dideteksi sebanyak 172 kasus pasien positif virus corona atau Covid-19.

Dengan demikian, jumlah ini bertambah 38 orang dari pengumuman terakhir yang dilakukan pada Senin (16/3/2020) sore.

"Total ada 172 kasus, kasus meninggal tetap lima orang," ujar Yuri, Selasa sore.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan 'Cawe-cawe' Pj Kepala Daerah

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan "Cawe-cawe" Pj Kepala Daerah

Nasional
Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Nasional
Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com