Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Hal yang Perlu Diperhatikan Terkait Wacana Pembentukan FKUB Tingkat Nasional

Kompas.com - 13/03/2020, 15:05 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Plt. Direktur Eksekutif Human Rights Working Group (HRWG) Muhammad Hafiz memberikan tanggapan atas rencana pembentukan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) di tingkat nasional.

"HRWG mendukung pendirian FKUB di tingkat pusat bila pemerintah memiliki niat baik dan mulia dalam pembentukan forum tersebut, " ujar Hafidz dalam keterangan tertulisnya, Jumat (13/3/2020).

Baca juga: Pemerintah Wacanakan Bentuk FKUB Tingkat Nasional

 

Menurut Hafidz, ada empat hal yang harus diperhatikan pemerintah sebelum merealisasikan hal ini.

Pertama, mampu menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran kebebasan beragama atau berkeyakinan dan konflik keagamaan yang berskala nasional.

Seperti misalnya kasus kekerasan yang selama ini dialami oleh komunitas Ahmadiyah, Syiah dan minoritas lainnya.

"Fungsi utama FKUB pusat di antaranya, adalah menyelesaikan kasus pelanggaran dan kekerasan yang dialami oleh Ahmadiyah Lombok dan Syiah Sampang yang saat ini masih berada di pengungsian, termasuk pula pemulihan hak-hak korban yang sampai sekarang tak kunjung selesai," ujar Hafidz.

Baca juga: Menurut Wapres, FKUB Tingkat Nasional Dibutuhkan untuk Perkuat Kerukunan

Kedua, FKUB pusat perlu mengkomunikasikan dan mengkoordinasikan kasus pelanggaran hak kebebasan beragama atau berkeyakinan di daerah yang berkaitan dengan peran dan tugas pokok pemerintahan pusat serta daerah.

Pasalnya, koordinasi pusat dan daerah seringkali menjadi kendala dalam penanganan konflik dan kekerasan berbasis agama.

Ketiga, FKUB harus menegaskan komitmen terhadap kebebasan beragama dan toleransi, salah satunya dapat dirumuskan di dalam syarat-syarat keanggotaan forum secara tegas.

Tidak hanya sebagai tokoh agama atau masyarakat, persyaratan komitmen terhadap kebebasan beragama dan toleransi menjadi tolok ukur wajib yang harus dipenuhi bagi siapapun yang menjadi anggota forum tersebut.

"Hal ini penting karena komitmen terhadap kerukunan dan toleransi menjadi tolok ukur minimal seseorang sebagai bagian dari kelompok ekstremisme dan intoleran atau tidak. Bila tidak, sama halnya pemerintah menciptakan bom waktu dan ancaman bagi kebhinekaan kebangsaan Indonesia ke depan," jelas Hafidz.

Baca juga: Pembentukan FKUB Tingkat Nasional Tak Jadi Kebutuhan Atasi Konflik dan Intoleransi

Keempat, belajar dari pengalaman di daerah, representasi FKUB harus berasal dari semua kalangan dan kelompok agama atau keyakinan, termasuk penghayat kepercayaan dan agama-agama leluhur.

Tujuannya untuk meminimalisasi dominasi suatu pemahaman aliran atau kelompok tertentu, baik antaragama atau intra-agama.

Hal ini menjadi penting karena keputusan-keputusan yang diambil oleh FKUB akan sangat dipengaruhi oleh anggota yang ada di dalamnya.

Baca juga: Asosiasi FKUB Akan Cari Solusi soal Pembangunan Rumah Ibadah yang Kerap Picu Konflik

Hafidz menilai, selama anggota FKUB tersebut independen dan berkomitmen terhadap kebangsaan, maka FKUB akan dapat efektif menjawab tantangan keragaman dan keagamaan yang selama ini ada.

"Namun bila tidak maka FKUB hanya akan menjadi wadah baru kelompok intoleran yang menghendaki kekisruhan politik keagamaan di Indonesia dan akibatnya adalah diskriminasi bagi kelompok minoritas agama atau keyakinan," tambah dia.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Nasional
Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Nasional
9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

Nasional
Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Nasional
Bea Cukai: Pemerintah Sepakati Perubahan Kebijakan dan Pengaturan Barang Impor

Bea Cukai: Pemerintah Sepakati Perubahan Kebijakan dan Pengaturan Barang Impor

Nasional
Setelah Mahasiswa, DPR Buka Pintu untuk Perguruan Tinggi yang Ingin Adukan Persoalan UKT

Setelah Mahasiswa, DPR Buka Pintu untuk Perguruan Tinggi yang Ingin Adukan Persoalan UKT

Nasional
Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pengamat: Hubungan Sudah “Game Over”

Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pengamat: Hubungan Sudah “Game Over”

Nasional
Jokowi Tak Diundang Rakernas PDI-P, Pengamat: Sulit Disatukan Kembali

Jokowi Tak Diundang Rakernas PDI-P, Pengamat: Sulit Disatukan Kembali

Nasional
UKT Mahal, Komisi X Minta Dana Pendidikan Juga Dialokasikan untuk Ringankan Beban Mahasiswa

UKT Mahal, Komisi X Minta Dana Pendidikan Juga Dialokasikan untuk Ringankan Beban Mahasiswa

Nasional
Jokowi Ingin TNI Pakai 'Drone', Guru Besar UI Sebut Indonesia Bisa Kembangkan 'Drone AI'

Jokowi Ingin TNI Pakai "Drone", Guru Besar UI Sebut Indonesia Bisa Kembangkan "Drone AI"

Nasional
Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Nasional
Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Nasional
Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Nasional
Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Nasional
UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com