Salin Artikel

4 Hal yang Perlu Diperhatikan Terkait Wacana Pembentukan FKUB Tingkat Nasional

JAKARTA, KOMPAS.com - Plt. Direktur Eksekutif Human Rights Working Group (HRWG) Muhammad Hafiz memberikan tanggapan atas rencana pembentukan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) di tingkat nasional.

"HRWG mendukung pendirian FKUB di tingkat pusat bila pemerintah memiliki niat baik dan mulia dalam pembentukan forum tersebut, " ujar Hafidz dalam keterangan tertulisnya, Jumat (13/3/2020).

Menurut Hafidz, ada empat hal yang harus diperhatikan pemerintah sebelum merealisasikan hal ini.

Pertama, mampu menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran kebebasan beragama atau berkeyakinan dan konflik keagamaan yang berskala nasional.

Seperti misalnya kasus kekerasan yang selama ini dialami oleh komunitas Ahmadiyah, Syiah dan minoritas lainnya.

"Fungsi utama FKUB pusat di antaranya, adalah menyelesaikan kasus pelanggaran dan kekerasan yang dialami oleh Ahmadiyah Lombok dan Syiah Sampang yang saat ini masih berada di pengungsian, termasuk pula pemulihan hak-hak korban yang sampai sekarang tak kunjung selesai," ujar Hafidz.

Kedua, FKUB pusat perlu mengkomunikasikan dan mengkoordinasikan kasus pelanggaran hak kebebasan beragama atau berkeyakinan di daerah yang berkaitan dengan peran dan tugas pokok pemerintahan pusat serta daerah.

Pasalnya, koordinasi pusat dan daerah seringkali menjadi kendala dalam penanganan konflik dan kekerasan berbasis agama.

Ketiga, FKUB harus menegaskan komitmen terhadap kebebasan beragama dan toleransi, salah satunya dapat dirumuskan di dalam syarat-syarat keanggotaan forum secara tegas.

Tidak hanya sebagai tokoh agama atau masyarakat, persyaratan komitmen terhadap kebebasan beragama dan toleransi menjadi tolok ukur wajib yang harus dipenuhi bagi siapapun yang menjadi anggota forum tersebut.

"Hal ini penting karena komitmen terhadap kerukunan dan toleransi menjadi tolok ukur minimal seseorang sebagai bagian dari kelompok ekstremisme dan intoleran atau tidak. Bila tidak, sama halnya pemerintah menciptakan bom waktu dan ancaman bagi kebhinekaan kebangsaan Indonesia ke depan," jelas Hafidz.

Keempat, belajar dari pengalaman di daerah, representasi FKUB harus berasal dari semua kalangan dan kelompok agama atau keyakinan, termasuk penghayat kepercayaan dan agama-agama leluhur.

Tujuannya untuk meminimalisasi dominasi suatu pemahaman aliran atau kelompok tertentu, baik antaragama atau intra-agama.

Hal ini menjadi penting karena keputusan-keputusan yang diambil oleh FKUB akan sangat dipengaruhi oleh anggota yang ada di dalamnya.

Hafidz menilai, selama anggota FKUB tersebut independen dan berkomitmen terhadap kebangsaan, maka FKUB akan dapat efektif menjawab tantangan keragaman dan keagamaan yang selama ini ada.

"Namun bila tidak maka FKUB hanya akan menjadi wadah baru kelompok intoleran yang menghendaki kekisruhan politik keagamaan di Indonesia dan akibatnya adalah diskriminasi bagi kelompok minoritas agama atau keyakinan," tambah dia.

https://nasional.kompas.com/read/2020/03/13/15053561/4-hal-yang-perlu-diperhatikan-terkait-wacana-pembentukan-fkub-tingkat

Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke