Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Kasus Pencabulan Anak oleh Ketua KPU Banjarmasin, KPU RI Minta Peningkatan Pengawasan

Kompas.com - 12/03/2020, 18:38 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting meminta jajaran penyelenggara pemilu di daerah melakukan pengawasan internal untuk mencegah terjadinya perbuatan asusila.

Hal ini menyusul kasus Ketua KPU Kota Banjarmasin, Gusti Makmur, yang dipecat karena melakukan pencabulan terhadap sesama jenis yang juga anak di bawah umur.

"Kami meminta temen-temen KPU di kabupaten/kota maupun provinsi terus mengingatkan dan perlu melakukan pengawasan di internal sendiri terhadal sikap dan perilaku," kata Evi saat ditemui di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2020).

Evi mengatakan, pedoman perilaku penyelenggara pemilu sebenarnya telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019.

Baca juga: Komisioner Sebut Kasus Pencabulan oleh Ketua KPU Kota Banjarmasin Sangat Memalukan

Dalam PKPU tersebut telah diatur bagaimana seharusnya KPU berperilaku, termasuk tidak melakukan perbuatan yang dapat melanggar norma-norma sosial.

Selain itu, untuk menghindari adanya penyelenggara pemilu yang berpotensi melakukan perbuatan tidak baik, pada masa seleksi penyelenggara pemilu pun, calon komisioner harus menjalani serangkaian tes psikologi.

"Tapi mungkin itu nggak terdeteksi kali ya karena kan yang kita lihat soal integritas, inteligensi, kepemimpinan, sikap, kerja sama," ujar Evi.

Evi menilai, pemecatan Gusti Makmur sebagai Ketua KPU Kota Banjarmasin adalah hal yang memalukan, karena hal demikian tak seharusnya terjadi.

"Tentu memalukan ya ada penyelenggara pemilu yang melakukan perbuatan seperti itu sungguh sangat memalukan," kata dia.

Baca juga: Jadi Tersangka Pencabulan Anak, Ketua KPU Banjarmasin Dipecat

Diberitakan sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin, Gusti Makmur, dipecat dari jabatannya.

Gusti Makmur terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, karena melakukan pencabulan terhadap sesama jenis yang juga anak di bawah umur.

Pemecatan Gusti diputuskan melalui sidang yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Rabu (4/3/2020).

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Gusti Makmur selaku ketua merangkap anggota KPU Kota Banjarmasin," bunyi putusan DKPP sebagaimana dikutip Kompas.com melalui laman resmi DKPP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
SYL Berkali-kali 'Palak' Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

SYL Berkali-kali "Palak" Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

Nasional
Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Nasional
Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Nasional
KPK Duga Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah akibat Korupsi di PT PGN

KPK Duga Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah akibat Korupsi di PT PGN

Nasional
Berbagai Alasan Elite PDI-P soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas

Berbagai Alasan Elite PDI-P soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas

Nasional
Waketum Golkar Ingin Tanya Airlangga Kenapa Bobby Akhirnya Masuk Gerindra

Waketum Golkar Ingin Tanya Airlangga Kenapa Bobby Akhirnya Masuk Gerindra

Nasional
Bicara soal Rekonsiliasi, JK Sebut Tetap Ada yang Jadi Oposisi

Bicara soal Rekonsiliasi, JK Sebut Tetap Ada yang Jadi Oposisi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jalan Berliku Anies Menuju Pilkada Jakarta | Mahfud soal Pentingnya Pemikiran Megawati

[POPULER NASIONAL] Jalan Berliku Anies Menuju Pilkada Jakarta | Mahfud soal Pentingnya Pemikiran Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com