JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin, Gusti Makmur, dipecat dari jabatannya.
Gusti Makmur terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, karena melakukan pencabulan terhadap sesama jenis yang juga anak di bawah umur.
Pemecatan Gusti diputuskan melalui sidang yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Rabu (4/3/2020).
Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Pencabulan, Ketua KPU Banjarmasin Diusulkan Diberhentikan Sementara
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Gusti Makmur selaku ketua merangkap anggota KPU Kota Banjarmasin," bunyi putusan DKPP sebagaimana dikutip Kompas.com melalui laman resmi DKPP.
Dalam putusannya, DKPP mengungkap bahwa Gusti diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap seorang anak laki-laki di bawah umur pada Rabu (25/12/2019) di dalam toilet sebuah hotel di Kota Banjarmasin.
Kala itu, Gusti datang ke hotel untuk memenuhi undangan sebuah acara.
Setelah melakukan perbuatan cabul, Gusti Makmur juga meminta nomor ponsel korban.
Sejak saat itu, ia kerap mengirim pesan kepada korban melalui Whatsapp. Bahkan, Gusti memanggil korban dengan "say" atau "sayang".
"DKPP menilai, sikap dan tindakan teradu melakukan komunikasi yang bersifat personal dan menyentuh bagian tubuh anak dibawah umur sehingga menimbulkan perasaan tidak nyaman yang dibuktikan adanya Laporan Polisi (LP) Nomor 462/XII/2019/Kalsel/Polres Banjarbaru tidak dapat dibenarkan menurut etika dan hukum," bunyi pertimbangan DKPP.
Baca juga: Tersangka Kasus Pencabulan, Ketua KPU Banjarmasin Non Aktif Ditahan
DKPP menilai, kasus Gusti telah menimbulkan keresahan sosial dan bertentangan dengan kewajiban etika dan moral untuk memelihara tertib sosial penyelenggara pemilu.
Atas perbuatannya, Gusti terbukti melanggar Pasal 6 Ayat (3) huruf c dan huruf f, Pasal 12 huruf a dan huruf b, dan Pasal 15 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.