Hal ini menyusul kasus Ketua KPU Kota Banjarmasin, Gusti Makmur, yang dipecat karena melakukan pencabulan terhadap sesama jenis yang juga anak di bawah umur.
"Kami meminta temen-temen KPU di kabupaten/kota maupun provinsi terus mengingatkan dan perlu melakukan pengawasan di internal sendiri terhadal sikap dan perilaku," kata Evi saat ditemui di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2020).
Evi mengatakan, pedoman perilaku penyelenggara pemilu sebenarnya telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019.
Dalam PKPU tersebut telah diatur bagaimana seharusnya KPU berperilaku, termasuk tidak melakukan perbuatan yang dapat melanggar norma-norma sosial.
Selain itu, untuk menghindari adanya penyelenggara pemilu yang berpotensi melakukan perbuatan tidak baik, pada masa seleksi penyelenggara pemilu pun, calon komisioner harus menjalani serangkaian tes psikologi.
"Tapi mungkin itu nggak terdeteksi kali ya karena kan yang kita lihat soal integritas, inteligensi, kepemimpinan, sikap, kerja sama," ujar Evi.
Evi menilai, pemecatan Gusti Makmur sebagai Ketua KPU Kota Banjarmasin adalah hal yang memalukan, karena hal demikian tak seharusnya terjadi.
"Tentu memalukan ya ada penyelenggara pemilu yang melakukan perbuatan seperti itu sungguh sangat memalukan," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin, Gusti Makmur, dipecat dari jabatannya.
Gusti Makmur terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, karena melakukan pencabulan terhadap sesama jenis yang juga anak di bawah umur.
Pemecatan Gusti diputuskan melalui sidang yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Rabu (4/3/2020).
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Gusti Makmur selaku ketua merangkap anggota KPU Kota Banjarmasin," bunyi putusan DKPP sebagaimana dikutip Kompas.com melalui laman resmi DKPP.
https://nasional.kompas.com/read/2020/03/12/18381231/ada-kasus-pencabulan-anak-oleh-ketua-kpu-banjarmasin-kpu-ri-minta