Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Lelang Telepon Genggam Hingga Logam Mulia Rampasan dari Koruptor

Kompas.com - 12/03/2020, 11:22 WIB
Ardito Ramadhan,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melelang sejumlah telepon dan genggam logam mulia hasil rampasan dari terpidana kasus korupsi pada Kamis (19/3/2020) pekan depan.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, lelang akan dilakukan secara online melalui situs lelang.go.id pada pukul 13.00-15.00 WIB.

"Pelaksanaan lelang eksekusi barang rampasan negara tanpa kehadiran peserta lelang dengan jenis penawaran lelang melalui internet secara terbuka (open bidding) dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III," kata Ali dalam keterangannya, Kamis (12/3/2020).

Baca juga: KPK Lelang 3 Mobil Rampasan dari Koruptor, Apa Saja?

Dikutip dari situs resmi KPK, barang-barang rampasan yang akan dilelang antara lain empat keping logam emas masing-masing seberat 100 gram yang memiliki nilai limit sebesar Rp 68.075.000 per kepingnya.

Selain empat keping emas tersebut, KPK juga melelang sejunlah telepon genggam dengan berbagai merek serta perangkat elektronik lain seperti iPod dan DVR.

Adapun barang-barang yang dilelang tersebut merupakan rampasan dari tiga perkara yang ditangani KPK yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap.

Baca juga: KPK Lelang 6 Mobil Koruptor, dari Pajero hingga Jeep Wrangler

Kasus pertama adalah kasus korupsi KTP elektronik dengan terdakwa Irvanto Hendra Budi Cahyo selaku mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera dan Made Oka Masagung, keduanya telah divonis masing-masing 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Kasus kedua ada kasus suap dana hibah KONI dengan terdakwa Mulyana, yang merupakan eks Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora. Mulyana telah vonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan dalam kasus ini.

Adapun kasus ketiga adalah suap proyek air minum SPAM dengan terdakwa Budi Suharto yang telah divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta dalam kasus tersebut.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Nasional
Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Nasional
Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Nasional
Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Nasional
14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

Nasional
Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Nasional
Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Nasional
SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

Nasional
Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Nasional
Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta 'Rest Area' Diperbanyak

Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta "Rest Area" Diperbanyak

Nasional
Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Nasional
Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Nasional
Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com