Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Serikat Buruh Internasional Dukung Serikat Buruh Indonesia Tolak Ombinus Law RUU Cipta Kerja

Kompas.com - 11/03/2020, 13:01 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Konfederasi Serikat Buruh Internasional-Asia Pasifik (ITUC-AP) mendukung serikat buruh Indonesia khususnya KSPI dan KSBSI dalam menghentikan Omnibus Law Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja.

Diketahui, Konfederasi Serikat Buruh ITUP-AC ini mewakili lebih dari 60 juta anggota dari 59 konfederasi serikat pekerja nasional yang berafiliasi di 34 negara dan wilayah di wilayah Asia dan Pasifik.

"Sejak Oktober 2019, ITUC-AP telah memantau dengan seksama masalah ketenagakerjaan di Indonesia, ketika Presiden Joko Widodo mengusulkan untuk merampingkan hukum Indonesia yang tumpang tindih menjadi dua RUU Omnibus tentang Penciptaan Lapangan Kerja dan Perpajakan," kata Sekretaris Jenderal ITUC-Asia Pasifik Shoya Yoshida di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta Pusat, Rabu (11/3/2020).

Baca juga: Konstituen Banyak dari Buruh, PDI-P Bentuk Tim Kaji RUU Cipta Kerja

Shoya memahami, tujuan Presiden Joko Widodo membuat Omnibus Law RUU Cipta Kerja untuk menarik investasi asing, memastikan pertumbuhan ekonomi dan menciptakan peluang kerja.

Kendati demikian, kata dia, RUU tersebut ditentang secara luas oleh kelompok pekerja di Indonesia, karena proses penyusunan RUU sapu jagat itu tidak melibatkan mereka.

"Selain itu, analisis kami menunjukkan bahwa Omnibus Law RUU Cipta Kerja akan mengarah pada fleksibilitas yang lebih besar dan mengurangi kesejahteraan buruh/pekerja secara signifikan," ujarnya.

Baca juga: Tolak Omnibus Law, Buruh Perempuan Gelar Aksi Demo

Shoya menyoroti enam permasalahan dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja. Pertama, RUU tersebut berisiko melemahkan upah minimum.

Bahkan, kata dia, dalam RUU Cipta Kerja berpotensi menghilangkan acuan upah minimum di tingkat kota/kabupaten dan sektoral, dan hanya mengacu pada upah minimum provinsi, bukan berdasarkan pada biaya hidup yang sebenarnya.

"Pengaturan upah pun akan menjadi hak prerogatif gubernur provinsi, di mana ini bertentangan dengan Konvensi ILO No.131 tentang Penetapan Upah Minimum, yang membutuhkan mekanisme penetapan upah minimum melalui mekanisme tripartit," tuturnya.

Baca juga: Omnibus Law Ditolak Buruh, ini Kata Ketua Satgas

Kedua, menurut Shoya, dalam RUU Cipta Kerja akan menghapus pembayaran pesangon.

Hal ini, kata dia, akan mempermudah perekrutan dan pemecatan pekerja bagi pengusaha, dan pada saat yang sama merampas kesejahteraan yang signifikan dari pekerja.

"Misalnya, pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu tidak akan lagi mendapatkan manfaat dari uang pesangon," ucapnya.

Ketiga, Shoya menilai, RUU Cipta Kerja akan menghapuskan aturan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) untuk pekerjaan yang bersifat permanen.

Baca juga: 23 Maret, Buruh Gelar Aksi Demo Besar-besaran Tolak Omnibus Law

Menurut dia, aturan ini nantinya akan mendorong pengusaha untuk terus-menerus mempertahankan pekerja dengan kontrak yang tidak menjamin keamanan kerja.

Keempat, menurut Shoya, Omnibus Law RUU Cipta Kerja akan menghapus batasan untuk outsourcing pekerja serta perlindungan skema kesehatan dan pensiun.

Kelima, RUU Cipta Kerja akan menyebabkan risiko kesehatan dan keselamatan yang signifikan. Sebab, 40 jam kerja per Minggu dipertahankan dan batasan harian akan dihapus.

Terakhir, menurut Shoya, konsultasi serikat pekerja guna meminimalkan hilangnya pekerjaan akan dihapuskan.

"Setiap amandemen yang diusulkan dalam RUU ini seharusnya tidak boleh mengurangi hak dan manfaat yang sudah dijamin oleh peraturan dan perundang-undangan," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Nasional
Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Nasional
Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Nasional
Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di 'Presidential Club'

Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di "Presidential Club"

Nasional
Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk 'Presidential Club', Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk "Presidential Club", Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Nasional
Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Nasional
Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Nasional
'Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya'

"Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya"

Nasional
Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Nasional
Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Nasional
Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Nasional
Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin:  Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin: Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com