JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Alfitra Salamm mengaku pernah dimintai uang sedikitnya Rp 500 juta oleh mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi melalui asisten pribadi Imam, Miftahul Ulum.
Menurut Alfitra, uang tersebut untuk sebuah kegiatan organisasi keagamaan pada 2015 lalu.
"Waktu itu (Ulum) mengatakan begini, bahwa big boss butuh bantuan mau ada kegiatan keagamaan pada Agustus, tanggal 6 Agustus maka urgent untuk dibantu," kata Alfitra saat menjadi saksi dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan proposal dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan gratifikasi dari sejumlah pihak dengan terdakwa Imam Nahrawi, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat Selasa (11/3/2020).
Baca juga: Uang Suap untuk Bangun Rumah Imam Nahrawi dan Inisiatif Sang Aspri
Saat menerima permintaan tersebut, Alfitra mengaku tidak mempunyai uang sebanyak itu.
Sehingga Alfitra meminta bantuan dari Sekretaris Jeneral KONI ketika itu, Ending Fuad Hamidy, yang juga seorang pengusaha.
"Saya menyampaikan bahwa kita tidak punya peruntukan keuangan untuk bantuan organisasi keagamaan, tapi karena Ulum mendesak terus, saya akhirnya telepon saudara Hamidy, Sekjen KONI, kebetulan dia pengusaha," ujar Alfitra.
Hamidy kemudian menyanggupi permintaan Alfitra dan menyiapkan uang senilai Rp 300 juta. Uang itu disiapkan oleh Lina Nurhasanah.
Saat itu Lina menjabat sebagai Wakil Bendahara Umum KONI sekaligus Bendahara Pengeluaran Pembantu Satlak Prima.
"Lina saat itu koordinasi ke saya untuk menyiapkan tiket pergi ke Surabaya. Saya dengan pak Hamidy pergi ke Surabaya bulan Agustus, kemudian saya ketemu Lina di Surabaya kami pergi ke sebuah kota tujuan," kata Alfitra.
Baca juga: Aspri Sebut Berinisiatif Sendiri Minta Uang ke Bendahara Satlak untuk Bangun Rumah Imam Nahrawi
Alfitra mengatakan, uang Rp 300 juta itu dibawa oleh Lina yang datang bersama pegawai Deputi IV Kemenpora Alverino Kurnia, uang itu diserahkan Lina ke Hamidy saat meninggalkan Bandara Juanda.
Alfitra dan Hamidy lalu pergi ke Jombang tempat kegiatan organisasi keagamaan itu digelar dan menyambangi rumah kontrakan tempat Imam menginap di Jombang.
Setibanya di sana, Alfitra menyerahkan uang Rp 300 juta itu kepada Ulum yang berada di bagian luar rumah kontrakan. Setelah itu, barulah Alfitra dan Hamidy menemui Imam yang berada di dalam rumah.
"Saya menyampaikan kepada terdakwa mohon maaf baru sekarang saya bisa bantu, kata terdakwa terima kasih," kata Alfitra.
Baca juga: Saksi: Miftahul Ulum Pernah Minta Uang untuk Imam Nahrawi ke Bendahara Satlag Prima
Adapun permintaan uang Rp 500 juta tersebut bukan permintaan uang satu-satunya. Alfitra mengaku beberapa kali dimintai uang oleh Imam melalui Ulum untuk kepentingan pribadi Imam.
Sebelumnya, Imam didakwa menerima suap sebesar Rp 11,5 miliar dari mantan Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy dan mantan Bendahara KONI Johnny E Awuy.