Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sindiran Eks Dirut Pertamina Setelah Dilepaskan dari Vonis 8 Tahun dan Tanggapan Kejagung

Kompas.com - 11/03/2020, 09:28 WIB
Devina Halim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Direktur Utama Pertamina Karen Galaila Agustiawan telah menghirup udara bebas sejak Selasa (10/3/2020) malam, usai kasasinya dikabulkan Mahkamah Agung (MA).

Sebelumnya, Karen divonis 8 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 10 Juni 2019. Ia juga dihukum membayar denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan.

Karen terbukti mengabaikan prosedur investasi yang berlaku di PT Pertamina dan ketentuan atau pedoman investasi lainnya dalam Participating Interest (PI) atas Lapangan atau Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009.

Baca juga: Hirup Udara Bebas, Karen Agustiawan: Kangen Bapak...

Selain kasasinya dikabulkan, MA membebaskan Karen dari segala tuntutan (onslag van recht vervolging).

Dari petikan putusan MA bernomor 121 K/Pid.Sus/2020 itu, MA juga memutuskan untuk memulihkan hak terdakwa, menyerahkan barang bukti kepada JPU, serta memerintahkan kejaksaan melepaskan Karen.

Usai keluar dari Rutan Salemba Cabang Kejagung, Jakarta Selatan, Karen mengucapkan terima kasih kepada Allah SWT, keluarganya, hingga para karyawan Pertamina.

Karen sekaligus mengucapkan terima kasih kepada orang-orang yang ia temui di rutan.

Baca juga: Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Bebas dari Penjara

"Yang ketiga saya juga mau ucapkan terima kasih kepada teman-teman baru saya yang telah menemani saya selama 1 tahun 5 bulan 15 hari," tutur Karen.

Apa yang akan dilakukan?

Usai bebas, Karen mengaku akan melepas rindu bersama keluarganya.

Secara khusus, izd a mengaku akan melepas rindu bersama sang suami begitu sampai di rumah.

"Kelonan sama suami, boleh kan. Kangen sekali sama bapak," ujar Karen.

Terkesan dipaksakan

Meski merasa bahagia karena telah bebas, Karen tak memungkiri bahwa ia juga merasa kecewa karena menilai kasus yang selama ini menjeratnya terkesan dipaksakan.

Baca juga: Divonis 8 Tahun di Tipikor, Karen Agustiawan Dibebaskan Mahkamah Agung

Menurutnya, keputusan berinvestasi di Blok BMG Australia merupakan ranah hukum perdata dan bukan pidana.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mahfud Khawatir Korupsi Makin Banyak jika Kementerian Bertambah

Mahfud Khawatir Korupsi Makin Banyak jika Kementerian Bertambah

Nasional
Persiapan Operasional Haji 2024, 437 Petugas Diterbangkan ke Arab Saudi

Persiapan Operasional Haji 2024, 437 Petugas Diterbangkan ke Arab Saudi

Nasional
Jokowi Tegaskan Jadwal Pilkada Tak Dimajukan, Tetap November 2024

Jokowi Tegaskan Jadwal Pilkada Tak Dimajukan, Tetap November 2024

Nasional
Setelah Geledah Kantornya, KPK Panggil Lagi Sekjen DPR Indra Iskandar

Setelah Geledah Kantornya, KPK Panggil Lagi Sekjen DPR Indra Iskandar

Nasional
Menteri KP: Lahan 'Idle' 78.000 Hektar di Pantura Bisa Produksi 4 Juta Ton Nila Salin Setiap Panen

Menteri KP: Lahan "Idle" 78.000 Hektar di Pantura Bisa Produksi 4 Juta Ton Nila Salin Setiap Panen

Nasional
Istana Sebut Pansel Capim KPK Diumumkan Mei ini

Istana Sebut Pansel Capim KPK Diumumkan Mei ini

Nasional
Deret 9 Kapal Perang Koarmada II yang Dikerahkan dalam Latihan Operasi Laut Gabungan

Deret 9 Kapal Perang Koarmada II yang Dikerahkan dalam Latihan Operasi Laut Gabungan

Nasional
Jumlah Kementerian sejak Era Gus Dur hingga Jokowi, Era Megawati Paling Ramping

Jumlah Kementerian sejak Era Gus Dur hingga Jokowi, Era Megawati Paling Ramping

Nasional
Jokowi Sebut Ada 78.000 Hektar Tambak Udang Tak Terpakai di Pantura, Butuh Rp 13 Triliun untuk Alih Fungsi

Jokowi Sebut Ada 78.000 Hektar Tambak Udang Tak Terpakai di Pantura, Butuh Rp 13 Triliun untuk Alih Fungsi

Nasional
Spesifikasi 2 Kapal Patroli Cepat Terbaru Milik TNI AL

Spesifikasi 2 Kapal Patroli Cepat Terbaru Milik TNI AL

Nasional
Jokowi Panen Ikan Nila Salin di Tambak Air Payau Karawang

Jokowi Panen Ikan Nila Salin di Tambak Air Payau Karawang

Nasional
Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum Caleg yang Mendebatnya

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum Caleg yang Mendebatnya

Nasional
Kejar Pemerataan Dokter Spesialis, Kemenkes Luncurkan Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis RS Pendidikan

Kejar Pemerataan Dokter Spesialis, Kemenkes Luncurkan Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis RS Pendidikan

Nasional
Jokowi Bakal Bisiki Prabowo Anggarkan Program Budi Daya Nila Salin jika Menjanjikan

Jokowi Bakal Bisiki Prabowo Anggarkan Program Budi Daya Nila Salin jika Menjanjikan

Nasional
Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com