JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Direktur Utama Pertamina Karen Galaila Agustiawan telah menghirup udara bebas sejak Selasa (10/3/2020) malam, usai kasasinya dikabulkan Mahkamah Agung (MA).
Sebelumnya, Karen divonis 8 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 10 Juni 2019. Ia juga dihukum membayar denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan.
Karen terbukti mengabaikan prosedur investasi yang berlaku di PT Pertamina dan ketentuan atau pedoman investasi lainnya dalam Participating Interest (PI) atas Lapangan atau Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009.
Baca juga: Hirup Udara Bebas, Karen Agustiawan: Kangen Bapak...
Selain kasasinya dikabulkan, MA membebaskan Karen dari segala tuntutan (onslag van recht vervolging).
Dari petikan putusan MA bernomor 121 K/Pid.Sus/2020 itu, MA juga memutuskan untuk memulihkan hak terdakwa, menyerahkan barang bukti kepada JPU, serta memerintahkan kejaksaan melepaskan Karen.
Usai keluar dari Rutan Salemba Cabang Kejagung, Jakarta Selatan, Karen mengucapkan terima kasih kepada Allah SWT, keluarganya, hingga para karyawan Pertamina.
Karen sekaligus mengucapkan terima kasih kepada orang-orang yang ia temui di rutan.
Baca juga: Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Bebas dari Penjara
"Yang ketiga saya juga mau ucapkan terima kasih kepada teman-teman baru saya yang telah menemani saya selama 1 tahun 5 bulan 15 hari," tutur Karen.
Apa yang akan dilakukan?
Usai bebas, Karen mengaku akan melepas rindu bersama keluarganya.
Secara khusus, izd a mengaku akan melepas rindu bersama sang suami begitu sampai di rumah.
"Kelonan sama suami, boleh kan. Kangen sekali sama bapak," ujar Karen.
Terkesan dipaksakan
Meski merasa bahagia karena telah bebas, Karen tak memungkiri bahwa ia juga merasa kecewa karena menilai kasus yang selama ini menjeratnya terkesan dipaksakan.
Baca juga: Divonis 8 Tahun di Tipikor, Karen Agustiawan Dibebaskan Mahkamah Agung
Menurutnya, keputusan berinvestasi di Blok BMG Australia merupakan ranah hukum perdata dan bukan pidana.