JAKARTA, KOMPAS.com - Jabatan Nurul Ghufron sebagai salah satu pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi periode 2019-2023 tengah "digoyang" oleh sejumlah pegiat antikorupsi yang tergabung dalam Tim Advokasi UU KPK.
Para aktivis tersebut berencana melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menyoal Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pelantikan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron
"Pekan depan kami akan melayangkan gugatan terhadap (keppres) pelantikan Nurul Ghufron ke PTUN," kara Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana saat ditemui di kantor ICW, Jakarta Pusat, Senin (9/3/2020).
Menurut Tim Advokasi UU KPK, Keppres Nomor 129/P Tahun 2019 tentang Pengangkatan Pimpinan KPK bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK atau UU KPK hasil revisi.
Baca juga: Keppres Pelantikan Pimpinan KPK Nurul Ghufron Akan Digugat
Kurnia mengatakan, keppres bertentangan dengan UU KPK, khususnya Pasal 29 huruf (e) yang mengatur batas usia minimal pimpinan KPK yaitu 50 tahun.
Padahal, usia Nurul Ghufron baru menginjak 45 tahun saat dilantik pada Desember 2019 lalu.
Dengan demikian, Kurnia menyebut, seharusnya Nurul Ghufron tak bisa ditetapkan sebagai pimpinan KPK.
"Yang bersangkutan harusnya tidak bisa dilantik tapi tetap dipaksakan oleh presiden," ujarnya.
Baca juga: PSHK: KPK Tak Akan Bubar Meski MK Batalkan UU KPK Secara Keseluruhan
Ghufron menanggapi santai rencana Tim Advokasi UU KPK tersebut. Ghufron mempersilakan para aktivis menggugat kepres pelantikannya dan akan menghormati proses hukum tersebut.
"Alhamdulillah, silakan, saya taat hukum dan menghormati hak warga negara sesuai hukum," kata Ghufron kepada Kompas.com, Selasa (10/3/2020).
Nurul Ghufron justru bersyukur adanya wacana menggugat keppres tersebut. Sebab, hal itu menunjukkan kedewasaan hukum dalam hal kesadadan bahwa setiap warga berhak mengajukan gugatan.
"Ya saya Älhamdulillah, menerima atas gugatan itu dan bersyukur artinya kedewasan hukum kita sudah bagus karena sadar setiap warga berhak mengajukan gugatan," kata Ghufron.
Baca juga: Keppres Pelantikan Akan Digugat, Ini Respons Pimpinan KPK