Salin Artikel

Sindiran Eks Dirut Pertamina Setelah Dilepaskan dari Vonis 8 Tahun dan Tanggapan Kejagung

Sebelumnya, Karen divonis 8 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 10 Juni 2019. Ia juga dihukum membayar denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan.

Karen terbukti mengabaikan prosedur investasi yang berlaku di PT Pertamina dan ketentuan atau pedoman investasi lainnya dalam Participating Interest (PI) atas Lapangan atau Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009.

Selain kasasinya dikabulkan, MA membebaskan Karen dari segala tuntutan (onslag van recht vervolging).

Dari petikan putusan MA bernomor 121 K/Pid.Sus/2020 itu, MA juga memutuskan untuk memulihkan hak terdakwa, menyerahkan barang bukti kepada JPU, serta memerintahkan kejaksaan melepaskan Karen.

Usai keluar dari Rutan Salemba Cabang Kejagung, Jakarta Selatan, Karen mengucapkan terima kasih kepada Allah SWT, keluarganya, hingga para karyawan Pertamina.

Karen sekaligus mengucapkan terima kasih kepada orang-orang yang ia temui di rutan.

"Yang ketiga saya juga mau ucapkan terima kasih kepada teman-teman baru saya yang telah menemani saya selama 1 tahun 5 bulan 15 hari," tutur Karen.

Apa yang akan dilakukan?

Usai bebas, Karen mengaku akan melepas rindu bersama keluarganya.

Secara khusus, izd a mengaku akan melepas rindu bersama sang suami begitu sampai di rumah.

"Kelonan sama suami, boleh kan. Kangen sekali sama bapak," ujar Karen.

Terkesan dipaksakan

Meski merasa bahagia karena telah bebas, Karen tak memungkiri bahwa ia juga merasa kecewa karena menilai kasus yang selama ini menjeratnya terkesan dipaksakan.

Menurutnya, keputusan berinvestasi di Blok BMG Australia merupakan ranah hukum perdata dan bukan pidana.

"Selain bahagia saya juga ada kekecewaan. Kekecewaannya karena BMG ini adalah aksi korporasi yang pakemnya adalah business judgement. Yang domainnya adalah hukum perdata, tapi dipaksakan untuk menjadi domain hukum pidana, tipikor," kata Karen.

Kendati demikian, ia enggan menyebutkan siapa pihak yang dinilainya memaksakan kasus tersebut.

Akibat kasus itu, Karen mengaku nama baiknya rusak. Namun, ia bersyukur MA melepaskannya dari segala tuntutan hukum.

"Nama baik saya rusak, karakter saya dihancurkan, tapi saya masih merasa bersyukur bahwa saya tidak mengalami keadilan di sisi hulu, tapi kemarin saya mengalami keadilan di sisi hilir," ujar Karen.

"Pihak yang telah memberikan keputusan onslag adalah mereka yang telah sangat cermat, profesional, dan adil terhadap kasus saya ini," sambung dia.

Bantah ada pemaksaan

Menanggapi pernyataan Karen, Kejagung membantah bahwa kasus tersebut dipaksakan.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono, penyidik memang melihat adanya dugaan korupsi pada investasi di Blok BMG tersebut dan menelusurinya.

Hari mengatakan, dugaan korupsi itu pun telah terbukti di pengadilan tingkat pertama hingga tingkat banding.

"Jadi perjalanan dalam penanganan perkara pure, murni, terhadap dugaan terjadinya tindak pidana yang dalam hal ini adalah tindak pidana korupsi. Ndak ada yang namanya dipaksakan dan lain sebagainya," ungkap Hari saat konferensi pers di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (10/3/2020) malam.

Akan pelajari putusan MA

Selanjutnya, Kejagung akan mempelajari putusan MA secara utuh sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

Ia mengatakan, pihaknya belum menerima salinan putusan secara utuh. Maka dari itu, Kejagung meminta waktu untuk mempelajari putusan tersebut.

Menurutnya, Kejagung akan mempelajari terobosan hukum apa yang dapat dilakukan dalam perkara ini.

Sebab, putusan Mahkamah Konsitusi (MK) telah menyatakan bahwa jaksa tidak dapat mengajukan peninjauan kembali (PK).

"Walaupun tadi disampaikan ada putusan MK yang mendasari bahwa jaksa tidak mempunyai kewenangan untuk mengajukan peninjauan kembali, kira-kira nanti kami pelajari terobosan atau langkah hukum terhadap perkara ini ke depan," ucap Hari.

https://nasional.kompas.com/read/2020/03/11/09280781/sindiran-eks-dirut-pertamina-setelah-dilepaskan-dari-vonis-8-tahun-dan

Terkini Lainnya

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Nasional
Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke