KOMPAS.com - Saat masih menjabat sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi disebut pernah "menyingkirkan" anak buahnya yang tidak kooperatif dengannya.
Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Menpora Gatot S Dewa Broto saat menjadi saksi dalam sidang kasus suap KONI ke Kemenpora atas terdakwa Imam Nahrawi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (4/3/2020).
"Pada Juni 2017, ada pergantian Kepala Sub-Bagian Urusan Dalam. Angga menjadi Atun," ujar Gatot dalam persidangan, sebagaimana dikutip Antara.
"Lalu saya sampaikan ke Pak Imam karena penggantinya Bu Atun kompetisinya tidak bagus, saya langsung WA (WhatsApp) ke Pak Imam. Tapi, Pak Imam meminta agar langsung di-SK-kan," lanjut dia.
Baca juga: Perjalanan Rp 1 Miliar Lewat Taufik Hidayat hingga Sampai ke Eks Menpora Imam Nahrawi
Gatot mengatakan, pejabat Kepala Sub-Bagian Urusan Dalam lama bernama Angga mengaku sering dimintai uang oleh Miftahul Ulum yang saat itu menjabat asisten pribadi Imam Nahrawi.
Angga, lanjut Gatot, sering mengeluh lantaran tidak dapat memenuhi permintaan tersebut.
"Pak Angga sering mengeluh, dia tidak bisa menyampaikan uang yang diminta Pak Ulum. Jadi kesimpulannya tidak kooperatif," ungkap Gatot.
Meski demikian, Gatot tidak mendapatkan penjelasan rinci dari Angga dalam rangka apa Ulum meminta uang.
Namun, Gatot mendengar bahwa sejatinya uang itu merupakan permintaan dari Imam Nahrawi sebagai Menpora.
"Tidak dijelaskan uang apa. Tapi tujuannya disebut untuk pimpinan, untuk terdakwa (Imam Nahrawi)," tambah Gatot.
Sebelumnya, Imam didakwa menerima suap sebesar Rp 11,5 miliar dari mantan Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy dan mantan Bendahara KONI Johnny E Awuy.
Suap tersebut diterima Imam melalui asisten pribadinya, Miftahul Ulum.
Baca juga: Aspri Imam Nahrawi Disebut Punya Kekuasaan Luar Biasa di Kemenpora
Menurut jaksa, suap tersebut dimaksudkan agar Imam dan Ulum mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora RI tahun kegiatan 2018.
Yakni, terkait proposal bantuan dana hibah dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi pada Multi Eventh Asian Games 2018 dan Asian Para Games 2018.
Serta terkait proposal dukungan KONI dalam rangka pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun 2018.
Imam Nahrawi juga disebut menerima gratifikasi dengan total sekitar Rp 8,648 miliar. Menurut jaksa, gratifikasi itu diterima Imam melalui Miftahul Ulum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.