JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung memeriksa satu orang saksi dari Kementerian Keuangan terkait kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Selasa (3/3/2020).
Selain itu, Kejagung juga meminta keterangan beberapa pihak dari Bursa Efek Indonesia (BEI).
"Empat orang saksi pejabat dari BEI, satu orang saksi dari Kemenkeu RI," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono melalui keterangan tertulis, Selasa.
Baca juga: Jaksa Agung Tunggu Penghitungan BPK soal Kerugian Negara dalam Kasus Jiwasraya
Saksi dari Kemenkeu adalah pemeriksa aktuari pada Kemenkeu RI, Dadan Kuswardi.
Kemudian, empat saksi dari BEI yaitu Kadiv Penilaian Perusahaan I BEI Adi Pratomo Aryanto, Kanit Pemeriksaan Transaksi BEI Endra Febri Styawan, Kadiv Operasional Perdagangan BEI Irvan Susandy, dan karyawan BEI Goklas Alphon T.
Secara keseluruhan, penyidik memeriksa 21 orang saksi terkait kasus Jiwasraya.
"Dua saksi dari perusahaan yang melantai di bursa saham, lima saksi dari perusahaan management investasi, tiga saksi dari bank yang terkait proses transaksi saham, satu saksi akuntan publik, lima saksi broker," ujarnya.
Baca juga: Penghitungan Sementara Pegadaian, Nilai Perhiasan Sitaan Terkait Jiwasraya Rp 250 Juta
Selain itu, penyidik juga meminta keterangan satu orang perwakilan bank China Construction Bank Indonesia.
Hal itu guna menelusuri data rekening bank yang terkait transaksi jual saham di kasus Jiwasraya.
"Sampai dengan hari ini petugas atau pejabat bank yang diminta data rekening bank sebanyak 31 orang dari 25 bank swasta maupun bank negeri," tutur Hari.
Baca juga: Bertemu BPK, Kejagung Sinkronisasi Temuan soal Kasus Jiwasraya
Kejagung sudah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus Jiwasraya.
Para tersangka terdiri dari, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo.
Kemudian, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
Baca juga: Kejagung Periksa 4 Saksi yang Dicegah ke Luar Negeri Terkait Kasus Jiwasraya
Terkait perkara di perusahaan pelat merah tersebut, Kejagung mengaku sudah memeriksa 144 saksi dan menggeledah 16 tempat.
Sejumlah aset para tersangka telah disita maupun diblokir. Berdasarkan perkiraan sementara Kejagung, total nilai aset yang disita sekitar Rp 11 triliun.
Penyitaan tersebut dalam rangka pengembalian kerugian negara yang menurut prediksi sementara Kejagung sekitar Rp 17 triliun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.