JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Ali Mukartono mengungkapkan, berkas penyidikan perkara untuk tiga tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) sudah selesai.
Ketiga tersangka yang dimaksud yaitu mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.
"Kita yang sudah naik ke pemberkasan dari pihak asuransi, Jiwasraya, iya sudah selesai," ungkap Ali di Gedung Bundar, Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (2/3/2020) malam.
Baca juga: Benny Tjokro Sebut Ratusan Emiten Terlibat Kasus Jiwasraya, Ini Komentar Kejagung
Kendati demikian, ia belum dapat menjanjikan kapan berkas tersebut akan dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).
Namun, ia berjanji akan melakukan pelimpahan tahap I sebelum masa tahanan para tersangka selesai.
Diketahui, masa tahanan para tersangka diperpanjang selama 40 hari mulai Senin (3/2/2020).
"Nanti tahap satu nanti, secepatnya lah, saya enggak mau janji tapi jelas sebelum masa tahanan habis sudah dapat (dilimpahkan)," ujarnya.
Baca juga: Jaksa Agung Kembali Pastikan Akan Ada Tersangka Baru di Kasus Jiwasraya
Sementara itu, untuk tersangka lainnya, Ali menuturkan pihaknya masih melengkapi alat bukti.
Ditemui terpisah, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan, pihaknya tinggal menunggu hasil penghitungan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Kita tinggal nunggu BPK, nanti kita tindaklanjut ke tahap I," kata Febrie di Gedung Bundar, Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (2/3/2020) malam.
Baca juga: Kejagung Incar Tambang Emas Milik Tersangka Kasus Jiwasraya Heru Hidayat
Kejagung sudah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus Jiwasraya.
Para tersangka terdiri dari, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo.
Kemudian, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
Terkait perkara di perusahaan pelat merah tersebut, Kejagung mengaku sudah memeriksa 144 saksi dan menggeledah 16 tempat.
Sejumlah aset para tersangka telah disita maupun diblokir. Berdasarkan perkiraan sementara Kejagung, total nilai aset yang disita sekitar Rp 11 triliun.
Penyitaan tersebut dalam rangka pengembalian kerugian negara yang menurut prediksi sementara Kejagung sekitar Rp 17 triliun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.