JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin kembali memastikan bahwa akan ada tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Burhanuddin sebelumnya sempat menyinggung soal kemungkinan adanya tersangka baru di perkara Jiwasraya pada Rabu (12/2/2020).
"Ada. Pasti ada," kata Burhanuddin di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (28/2/2020).
Kendati demikian, ia tidak merinci mengenai identitas calon tersangka baru tersebut.
Baca juga: Kejagung Incar Tambang Emas Milik Tersangka Kasus Jiwasraya Heru Hidayat
Ketika ditanya apakah tersangka baru berasal dari nama-nama yang dicegah ke luar negeri, Burhanuddin tidak menjawab.
Jaksa Agung baru saja memimpin upacara serah terima jabatan untuk posisi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, dan Staf Ahli Jaksa Agung.
Posisi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus yang sebelumnya diisi oleh Adi Toegarisman, kini dijabat oleh Ali Mukartono. Ali sebelumnya menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.
Baca juga: Tak Terkait Korupsi Jiwasraya, Pemblokiran 25 SID Dicabut OJK
Burhanuddin pun meyakini Ali akan beradaptasi dan bekerja dengan cepat.
Salah satunya dalam hal penanganan kasus Jiwasraya yang memang menjadi ranah Jampidsus.
Apalagi, menurutnya, Ali sudah menjabat sebagai Pelaksana Harian (Plh) Jampidsus.
"Pada waktu hari-hari kemarin kan Pak Ali sudah Plh di situ, karena Pak Adi ada tugas-tugas reformasi birokrasi, jadi Pak Adi ke daerah menyelesaikan tugas terakhirnya. Pak Ali sudah mendampingi di sana, jadii sudah settle," tuturnya.
"Jadi begitu Pak Ali hari ini masuk, sudah settle Pak Ali bisa kerja cepat," lanjut dia.
Baca juga: Selamatkan Jiwasraya, Pemerintah Lebih Pilih Opsi Bail In?
Kejagung sudah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus Jiwasraya.
Para tersangka terdiri dari, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo.
Kemudian, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
Terkait perkara di perusahaan pelat merah tersebut, Kejagung mengaku sudah memeriksa 144 saksi dan menggeledah 16 tempat.
Sejumlah aset para tersangka telah disita maupun diblokir. Berdasarkan perkiraan sementara Kejagung, total nilai aset yang disita sekitar Rp 11 triliun.
Penyitaan tersebut dalam rangka pengembalian kerugian negara yang menurut prediksi sementara Kejagung sekitar Rp 17 triliun.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.