JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung memeriksa tiga orang sebagai perwakilan dari dua bank terkait kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Kamis (27/2/2020).
Ketiga orang tersebut merupakan perwakilan dari Bank Mandiri dan Bank Standard Chartered.
"Sampai dengan hari ini petugas bank yang diminta data rekening bank sebanyak 30 orang dari 25 bank swasta maupun bank negeri," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Hari Setiyono melalui keterangan tertulis, Kamis.
Baca juga: Desak Pansus Jiwasraya, Demokrat Ingatkan DPR Bukan Kantor Cabang Eksekutif
Pemeriksaan tersebut terkait penelusuran aset para tersangka serta transaksi jual beli saham dalam kasus tersebut.
Selain itu, Kejagung juga memeriksa total 19 saksi terkait perkara Jiwasraya pada hari ini.
Salah satu saksi adalah Teddy Tjokrosaputro yang merupakan saudara tersangka Benny Tjokrosaputro.
Kemudian, penyidik juga memeriksa pegawai Benny Tjokro bernama Sopiah serta Jumiah selaku sekretaris PT Hanson International.
Baca juga: Komisi III DPR Belum Berencana Hadirkan Tersangka di Rapat Panja Jiwasraya
Kejagung sudah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus Jiwasraya.
Para tersangka terdiri dari, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo.
Kemudian, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
Baca juga: Kejagung Minta Keterangan dari Perwakilan 7 Bank terkait Kasus Jiwasraya
Terkait perkara di perusahaan pelat merah tersebut, Kejagung mengaku sudah memeriksa 144 saksi dan menggeledah 16 tempat.
Sejumlah aset para tersangka telah disita maupun diblokir. Berdasarkan perkiraan sementara Kejagung, total nilai aset yang disita sekitar Rp 11 triliun.
Penyitaan tersebut dalam rangka pengembalian kerugian negara yang menurut prediksi sementara Kejagung sekitar Rp 17 triliun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.