Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lemahnya Perlindungan Negara terhadap Hak Jemaah Ahmadiyah

Kompas.com - 03/03/2020, 08:10 WIB
Tsarina Maharani,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) Parakansalak, Sukabumi, Jawa Barat, datang ke kantor Komnas HAM di Menteng, Jakarta Pusat, pada Senin (2/3/2020) pagi.

Mereka mengadukan tindakan intimidasi dari aparat pemerintah ketika hendak merenovasi Masjid Al Furqon, yang dikelola JAI Parakansalak sejak 1975.

Peristiwa itu terjadi pada pertengahan Februari lalu. Menurut pendamping hukum JAI Parakansalak, Fitria, Muspika hingga personel Polsek dan Koramil setempat datang ke lokasi masjid.

Menurut Fitria, mereka meminta kegiatan renovasi masjid dihentikan. Alasannya, kegiatan renovasi itu mengganggu ketertiban umum.

"Kedatangan aparat pemerintahan ini bertujuan untuk menyuruh menghentikan renovasi masjid dengan alasan menjaga kondusivitas. Akhirnya para pengurus sepakat untuk menghentikan renovasi sementara waktu sampai ada keputusan pasti," kata Fitria di kantor Komnas HAM.

Baca juga: Jemaah Ahmadiyah Parakansalak Laporkan Pelarangan Renovasi Masjid ke Komnas HAM

Mengapa Ahmadiyah menimbulkan kontroversi?

Ketua Pimpinan Daerah JAI Sukabumi Wawan Rustiawan menilai, intimidasi yang kerap diterima jemaah Ahmadiyah salah satunya akibat fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan Ahmadiyah menyimpang dari ajaran Islam.

Wawan pun menepis pandangan itu. Ia menegaskan Ahmadiyah memenuhi prasyarat-prasyarat utama sebagai umat Nabi Muhammad SAW.

"Ini kan akibat fatwa MUI pusat yang menyatakan Ahmadiyah sesat berdasarkan sembilan buku. Sampai sekarang Ahmadiyah tidak tahu buku apa," kata Wawan, saat ditemui di kantor Komnas HAM.

"Kalau soal akidah kan kami juga dasarnya Alquran, hadis, dan (sabda) Nabi Muhammad. Mereka kan juga tidak pernah tabayyun duduk bersama," lanjut dia.

Baca juga: Ahmadiyah Dilarang Renovasi Masjid, Komnas HAM Akan Kirim Surat ke Bupati Sukabumi

Dia mengatakan jemaah Ahmadiyah memenuhi rukun iman dan rukun Islam. Wawan membantah Tadhkirah atau Tazdhkirah sebagai kitab suci Ahmadiyah.

Wawan, sekali lagi, menyatakan keislaman Ahmadiyah berlandaskan pada Alquran dan sabda Nabi Muhammad SAW.

"Kami menjalankan rukun iman, rukun Islam... kami naik haji. Kitab suci kami Alquran. Kalau betul kitab suci Ahmadiyah itu Tazdhkirah, mengapa yang diterjemahkan ke 100 bahasa dunia itu Alquran? Sekarang sudah 70 bahasa. Kenapa kan enggak Tazdhkirah kalau memang itu kitab suci Ahmadiyah," tutur Wawan.

Baca juga: Terima Laporan Intimidasi, Komnas HAM akan Cek Masjid Jemaah Ahmadiyah

Selain itu, Wawan menyatakan ada perbedaan interpretasi terkait surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri soal keberadaan Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI). SKB tersebut dikeluarkan berdasarkan keputusan Menteri Agama, Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri.

Isi SKB tersebut bukan membubarkan, melainkan memberikan peringatan dan perintah kepada Ahmadiyah untuk menghentikan kegiatannya. Baik dalam bentuk menceritakan, menganjurkan atau mengusahakan dukungan umum dan melakukan penafsiran tentang suatu agama.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com