Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menag Wacanakan Revisi Undang-undang agar Wakaf Dipermudah

Kompas.com - 02/03/2020, 15:13 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agama Fachrul Razi ingin peraturan perundang-undangan terkait wakaf direvisi. Adapun ketentuan soal wakaf diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2018.

Menurut Fachrul, aturan mengenai wakaf saat ini masih terlalu rumit. Sehingga hal itu menjadi salah satu penyebab laju wakaf, terutama wakaf uang, berjalan sangat lambat.

Padahal, di negara-negara Islam, wakaf uang menjadi salah satu sumber devisa negara yang sangat besar.

"Di kita belum berjalan baik, terutama kalau kita pelajari undang-undangnya, kalau kami bahas sama-sama coba, kelihatannya terlalu agak jelimet sedikit," kata Fachrul dalam sambutannya di acara rapat kerja nasional (Rakernas) Direktorat Jenderal Bimas Islam Kemenag di kantor Kemenag, Jakarta Pusat, Senin (2/3/2020).

Baca juga: Wapres Minta Aset Wakaf Dikelola Profesional untuk Sejahterakan Rakyat

Fachrul menilai proses wakaf masih berbelit-belit. Misalnya, seseorang yang akan wakaf harus membuat akta wakaf.

Selain itu, ia juga harus menunjuk nadzir atau pihak yang menerima harta benda wakaf.

Fachrul ingin supaya proses itu dipermudah. Bahkan jika memungkinkan, orang dapat memproses wakaf melalui ponselnya.

"Seingga memudahkan orang dia mau wakaf 5 juta hari ini atau dia mau wakaf 5 perak atau wakaf 5 ribu rupiah, kapan saja dia bisa ngirim pakai HP dan enggak usah repot-repot membuat akta wakaf atau menunjuk nadzir-nya, kita buat aturan yang akan lebih sederhana," ujar Fachrul.

Baca juga: Dompet Dhuafa Kenalkan Konsep Wakaf Kepada Milenial

Dalam kesempatan itu, Fachrul juga meminta dukungan kepada Ketua Komisi VIII DPR RI yang membidangi agama dan sosial, Yandri Susanto, untuk merevisi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf.

"Kalau dulu kan orang bilang harta tidak dibawa mati, mungkin sekarang bisa kita angkat tema, harta bisa dibawa mati melalui wakaf," kata Fachrul.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Nasional
Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com