JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berharap kasus dugaan pelanggaran HAM di Paniai, Papua, tahun 2014 segera dinaikkan ke tingkat penyidikan dan diselesaikan di pengadilan.
Hal itu dikatakan langsung oleh Komisioner Komnas HAM Choirul Anam.
"Kami berharap, kasus Paniai ini bisa segera naik ke penyidikan, penuntutan dan dituntaskan di pengadilan HAM," kata Anam pada Kompas.com, Kamis (27/2/2020).
Baca juga: Moeldoko Diminta Buktikan Ucapannya soal Paniai ke Penegak Hukum
Anam meminta semua pihak yang memiliki bukti terkait peristiwa Paniai dibawa ke pengadilan HAM. Serta bersama-sama mengawal proses pengadilan itu agar berjalan independen.
"Biarkan mekanisme law enforment berjalan dan menguji peristiwa tersebut secara hukum. Dan kita jaga prosesnya agar profesional dan independent," ungkapnya.
Diketahui, Komnas HAM telah mengirimkan berkas penyelidikan kepada Jaksa Agung pada 11 Februari 2020.
Baca juga: Menurut Moeldoko, Masyarakat di Paniai Lebih Dulu Serang TNI dan Polri
"Kami berharap segera ada proses sampai ke pengadilan, harapan besar dari korban dan masyarakat Papua secara umum agar kasus ini dapat mendatangkan keadilan," kata anggota Tim Ad Hoc Sandrayati Moniaga.
Anam yang juga Ketua Tim Ad Hoc untuk kasus Paniai mengatakan, kasus tersebut memenuhi unsur kejahatan kemanusiaan, dengan element of crimes.
"Adanya tindakan pembunuhan dan tindakan penganiayaan. Sistematis atau meluas dan ditujukan pada penduduk sipil dalam kerangka kejahatan kemanusiaan sebagai prasyarat utama terpenuhi," ungkap Anam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.