Hal itu dikatakan langsung oleh Komisioner Komnas HAM Choirul Anam.
"Kami berharap, kasus Paniai ini bisa segera naik ke penyidikan, penuntutan dan dituntaskan di pengadilan HAM," kata Anam pada Kompas.com, Kamis (27/2/2020).
Anam meminta semua pihak yang memiliki bukti terkait peristiwa Paniai dibawa ke pengadilan HAM. Serta bersama-sama mengawal proses pengadilan itu agar berjalan independen.
"Biarkan mekanisme law enforment berjalan dan menguji peristiwa tersebut secara hukum. Dan kita jaga prosesnya agar profesional dan independent," ungkapnya.
Diketahui, Komnas HAM telah mengirimkan berkas penyelidikan kepada Jaksa Agung pada 11 Februari 2020.
"Kami berharap segera ada proses sampai ke pengadilan, harapan besar dari korban dan masyarakat Papua secara umum agar kasus ini dapat mendatangkan keadilan," kata anggota Tim Ad Hoc Sandrayati Moniaga.
Anam yang juga Ketua Tim Ad Hoc untuk kasus Paniai mengatakan, kasus tersebut memenuhi unsur kejahatan kemanusiaan, dengan element of crimes.
"Adanya tindakan pembunuhan dan tindakan penganiayaan. Sistematis atau meluas dan ditujukan pada penduduk sipil dalam kerangka kejahatan kemanusiaan sebagai prasyarat utama terpenuhi," ungkap Anam.
https://nasional.kompas.com/read/2020/02/27/12103711/komnas-ham-ingin-kasus-paniai-segera-ditingkatkan-ke-penyidikan