Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Babak Baru Kasus Novel Baswedan...

Kompas.com - 27/02/2020, 10:17 WIB
Devina Halim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus penyerangan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan kini memasuki babak baru.

Kasus tersebut akan segera memasuki tahap persidangan.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan dua tersangka selaku penyerang Novel, berinisial RK dan RB.

Kedua pelaku ditangkap tim teknis bersama Kepala Korps Brimob Polri di kawasan Cimanggis, Depok pada 26 Desember 2019.

Diketahui, RK dan RB merupakan anggota kepolisian aktif.

Setelah ditangkap, polisi kemudian menahan kedua tersangka dan meminta keterangan lebih lanjut untuk menyusun berkas perkara.

Berkas Dilimpahkan ke Kejati DKI

Setelah berkas perkara rampung, penyidik kemudian melimpahkan berkas tersebut ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 15 Januari 2020.

"Berkas sudah jadi, sudah dikirim tanggal 15 kemarin," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono di kantor Kompolnas, Jakarta Selatan, Jumat (24/1/2020).

Keesokan harinya, pada 16 Januari 2020, Kejati DKI menerima berkas tersebut.

Baca juga: Polisi Limpahkan Berkas Perkara 2 Tersangka Penyerang Novel ke Kejati DKI

Namun setelah diteliti, Kejati DKI mengembalikan berkas perkara dua tersangka tersebut ke penyidik, pada 28 Januari 2020.

Berkas dikembalikan karena jaksa berpandangan bahwa berkas tersebut memiliki kekurangan syarat formil dan materiil.

"Pengembalian berkas tersangka RK (atau RM) dan RB dilakukan dikarenakan masih ada kekurangan syarat formil dan materiil yang perlu dilengkapi oleh pihak penyidik guna memenuhi keabsahan dan unsur-unsur kualifikasi pasal yang disangkakan," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nirwan Nawawi melalui keterangan tertulis, Rabu (5/2/2020).

Polisi Gelar Rekontruksi

Petugas melakukan adegan rekonstruksi kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan di Jalan Deposito, Kelapa Gading, Jakarta, Jumat (7/2/2020). Rekonstruksi yang berjalan tertutup tersebut menghadirkan dua tersangka yang diduga sebagai pelaku penyiraman air keras. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/wpa.ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto Petugas melakukan adegan rekonstruksi kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan di Jalan Deposito, Kelapa Gading, Jakarta, Jumat (7/2/2020). Rekonstruksi yang berjalan tertutup tersebut menghadirkan dua tersangka yang diduga sebagai pelaku penyiraman air keras. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/wpa.
Untuk memperbaiki berkas perkara yang dikembalikan, polisi menggelar rekonstruksi kasus Novel.

"Tentunya dengan adanya rekonstruksi ini, nanti akan digunakan untuk melengkapi berkas perkara," tutur Argo di Gedung KKP, Jakarta Pusat, Jumat (7/2/2020).

Rekonstruksi kasus digelar di rumah Novel, di Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Jumat (7/2/2020) pukul 03.00 WIB.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Nasional
Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com