Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Elly Lasut Yakin Pelantikannya Sebagai Bupati Talaud Tak Dipersoalkan

Kompas.com - 26/02/2020, 14:13 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bupati Kepulauan Talaud Elly Engelbert Lasut yakin pelantikannya sebagai kepala daerah terpilih tidak akan dipersoalkan secara hukum.

"Kami yakin, kami percaya pihak pemerintah provinsi tidak akan lakukan itu. Sebab sebelum ini ada upaya secara bersama untuk menggali, menyelidiki dasar hukumnya oleh para ahli hukum nasional," ujar Elly di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Rabu (24/2/2002).

Namun, apabila nantinya ada upaya hukum dari pihak provinsi, Elly menyatakan akan menyerahkan persoalan itu kepada pemerintah pusat.

"Ya kami serahkan kepada pemerintah pusat. Sebab kami sudah dilantik oleh pemerintah pusat dan tentu kami (akan) berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri, " lanjut Elly.

Baca juga: Tanpa Dihadiri Gubernur Sulut, Mendagri Lantik Elly Lasut Jadi Bupati Talaud

Pada Rabu, Mendagri Tito Karnavian telah melantik Elly Engelbert Lasut-Moktar Arunde Parapaga sebagai Bupati-Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud.

Namun, pelantikan itu tidak dihadiri oleh Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey maupun Wakil Guber Sulawesi Utara Steven Octavianus Estefanus Kandouw.

Meski begitu, Elly menyebut, gubernur tidak mempersoalkan pelantikannya.

"Beliau tidak datang ke pelantikan mungkin saja ada halangan," kata Elly.

Setelah ini, Elly dan Moktar Arunde akan menghadap Olly Dondokambey. Keduanya akan melaporkan hasil pelantikan yang baru saja dilakukan.

"Kami akan meminta arahan beliau selaku Gubernur Sulawesi Utara. Kami akan mencoba menjaga, memperbaiki dan membangun hubungan baik dengan Pak Gubernur," lanjut Elly.

Baca juga: KPU Tegaskan Bupati Talaud Terpilih Selesaikan Syarat Pencalonan Pilkada 2018

Diwawancara terpisah, Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Bahtiar mengatakan, Elly Engelbert Lasut-Moktar Arunde Parapaga akan menjabat selama lima tahun mendatang.

Masa jabatan keduanya dihitung sejak hari pelantikan.

"Berdasarkan UU Peraturan Daerah, masa jabatan kepala daerah itu 5 tahun terhitung sejak pelantikannya. Nah kalau ini kemarin kan ada masalah hukum jadi pelantikannya tertunda," kata Bahtiar di Kantor Kemendagri, Rabu (26/2/2020).

Bahtiar juga memastikan persoalan hukum proses pelantikan Bupati Kepulauan Talaud terpilih juga sudah selesai.

"Sudah selesai. Secara hukum selesai dan sekarang ada bupati terpilih. Makanya Pak menteri mengimbau semua kembali bersatu. Ini lah keputusan yg kita ambil setelah kita gelar perkara kmaren setelah dihadiri kedua belah pihak," tambah Bahtiar.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com