Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Keterangan Ahli soal Revisi UU KPK: Soal Kuorum DPR hingga Tanda Tangan Jokowi

Kompas.com - 20/02/2020, 12:35 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Kourpsi (KPK), Rabu (19/2/2020).

Perkara ini dimohonkan oleh sejumlah pimpinan KPK masa jabatan 2015-2019 yang mengajukan uji formil Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka adalah Agus Rahardjo, Laode M Syarief, dan Saut Situmorang.

Selain ketiga nama itu, gugatan juga dimohonkan sepuluh pegiat anti korupsi, antara lain eks pimpinan KPK Erry Riyana Hardjapamekas dan Mochamad Jasin; serta beberapa nama lain seperti Betty Alisjahbana, Ismid Hadad, dan Tini Hadad.

Agenda sidang ialah mendengarkan keterangan ahli yang diajukan pemohon.

Baca juga: Jokowi: Revisi UU KPK Itu Inisiatif DPR, 9 Fraksi Setuju...

Hadir memberikan keterangan, Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar dan Dosen Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera Bivitri Susanti.

Berikut rangkuman keterangan yang mereka sampaikan dalam persidangan.

1. Partisipasi dan kuorum

Pakar Hukum Tata Negara Zainal Arifin Mochtar menilai, terjadi pelanggaran dalam proses revisi Undang-undang KPK.

Pelanggaran itu salah satunya terkait dengan partisipasi dan tidak kuorumnya jumlah anggota legislator saat pengesahan revisi undang-undang tersebut.

"Saya mengatakan partisipasi menjadi wajib. Itu bukan sekadar people, tetapi secara lebih luas. Dan menurut saya, dalam banyak hal, undang-undang ini jelas menerabas partisipasi itu," kata Zainal di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (19/2/2020).

Baca juga: Pakar Sebut Revisi UU KPK Terabas Aturan soal Partisipasi dan Kuorum Pembentukan UU

Zainal mengatakan, sebagai legislator, metode kepemimpinan DPR bersifat kolektif kolegial. Oleh karenanya, ketika pengambilan keputusan, diwajibkan terpenuhinya kuorum.

Namun demikian, dalam proses revisi UU KPK khususnya ketika rapat paripurna pengesahan uu itu September 2019 lalu, hanya segelintir anggota DPR yang hadir.

"Menjadi menarik melihat UU ini yang kemudian dihadiri hanya segelintir, tidak sampai kuorum," ujar dia.

Baca juga: Di Sidang MK, Denny Indrayana Singgung soal Lobi di Balik Revisi UU KPK

Mengutip putusan MK pada perkara yang sudah pernah diputus sebelumnya, Zainal menyebut bahwa pelanggaran kuorum pengambilan sebuah keputusan adalah pelanggaran terhadap proses uji formil.

Oleh karenanya, ia menilai, proses revisi UU KPK benar-benar telah melanggar ketentuan yang berlaku.

"Saya melihat pelanggaran ini tidak sepele, karena betul-betul nyata," kata dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Nasional
Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok 'E-mail' Bisnis

Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok "E-mail" Bisnis

Nasional
Hakim MK Pertanyakan KTA Kuasa Hukum Demokrat yang Kedaluwarsa

Hakim MK Pertanyakan KTA Kuasa Hukum Demokrat yang Kedaluwarsa

Nasional
Di Hadapan Wapres, Ketum MUI: Kalau Masih Ada Korupsi, Kesejahteraan Rakyat 'Nyantol'

Di Hadapan Wapres, Ketum MUI: Kalau Masih Ada Korupsi, Kesejahteraan Rakyat "Nyantol"

Nasional
Polri Tangkap 5 Tersangka Penipuan Berkedok 'E-mail' Palsu, 2 di Antaranya WN Nigeria

Polri Tangkap 5 Tersangka Penipuan Berkedok "E-mail" Palsu, 2 di Antaranya WN Nigeria

Nasional
Terobosan Menteri Trenggono Bangun Proyek Budi Daya Ikan Nila Salin Senilai Rp 76 Miliar

Terobosan Menteri Trenggono Bangun Proyek Budi Daya Ikan Nila Salin Senilai Rp 76 Miliar

Nasional
Terdakwa Korupsi Tol MBZ Pakai Perusahaan Pribadi untuk Garap Proyek dan Tagih Pembayaran

Terdakwa Korupsi Tol MBZ Pakai Perusahaan Pribadi untuk Garap Proyek dan Tagih Pembayaran

Nasional
Rayakan Ulang Tahun Ke-55, Anies Gelar 'Open House'

Rayakan Ulang Tahun Ke-55, Anies Gelar "Open House"

Nasional
KSAU Tinjau Kesiapan Pengoperasian Jet Tempur Rafale di Lanud Supadio Pontianak

KSAU Tinjau Kesiapan Pengoperasian Jet Tempur Rafale di Lanud Supadio Pontianak

Nasional
Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

Nasional
Wapres Ma’ruf Amin Minta Penyaluran Dana CSR Desa Diperhatikan agar Tepat Sasaran

Wapres Ma’ruf Amin Minta Penyaluran Dana CSR Desa Diperhatikan agar Tepat Sasaran

Nasional
Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

Nasional
Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

Nasional
Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

Nasional
Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com