5. Dualisme kepemimpinan
Dalam keterangannya, Zainal juga berpendapat bahwa pembentukan Dewan Pengawas KPK menyebabkan terjadinya dualisme kepemimpinan di tubuh lembaga antirasuah itu.
"Saya tidak habis pikir bagaimana undang-undang kemudian memaksakan sebuah lembaga negara independen dibuat dengan konsep ada dualisme di internalnya," kata Zainal.
Zainal mengatakan, konsep dewan pengawas ini jarang ditemukan di sebuah lembaga negara independen. Kalaupun ada, dewan pengawas itu tak setara kedudukannya dengan tubuh lembaga.
Baca juga: Dewan Pengawas KPK Dinilai Sebabkan Matahari Kembar di KPK, Seperti Kasus TVRI
Fenomena Dewan Pengawas KPK, menurut Zainal, mirip dengan apa yang terjadi di tubuh TVRI.
Kehadiran dewan pengawas di lembaga penyiaran tersebut belakangan menimbulkan persoalan.
"Saya bisa menjelaskan secara sederhana kenapa terjadi pertarungan itu. Pertarungannya itu sederhana, karena tidak jelas siapa yang akan mengatur konsep menjalankan kewenangan seperti yang ada di dalam kewenangan dewan pengawas," ujar dia.
Zainal menilai, ketidakjelasan kewenangan itu juga terjadi di tubuh KPK sekarang.
Baca juga: Dewan Pengawas KPK Tindaklanjuti Laporan Wadah Pegawai soal Kompol Rossa
Tak disebutkan secara detail pula bagaimana dewan pengawas menjalankan fungsinya.
UU KPK hasil revisi hanya mengatur fungsi dewan pengawas memberikan izin terhadap penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan.
Sementara bagaimana konsep pengawasannya, tak diatur lebih lanjut.
"Pertanyaannya, siapa yang akan membuat aturan mekanisme pengawasan? Kalau kita bilang dewan pengawas, maka saat itulah akan tercipta matahari kembar, persis yang terjadi di TVRI. Kalau kita bilang komisioner, maka akan terjadi domestifikasi atau penjinakkan dewas," kata Zainal.
"Saya sendiri tidak mengerti apa maksud pembentuk undang-undang membelah menjadi dua," lanjutnya.
Baca juga: Laode M Syarif Berharap Dewan Pengawas KPK Lebih Proaktif
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.