Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi III Rapat Kerja dengan Kabareskrim, Bahas Kasus Dugaan Korupsi Kondensat

Kompas.com - 19/02/2020, 16:02 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi III menggelar rapat kerja dengan Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/2/2020).

Rapat yang dipimpin Ketua Komisi III Herman Hery ini dihadiri oleh Kepala Badan Reserse Kriminal Polri (Kabareskrim) Irjen Listyo Sigit Prabowo.

Herman mengatakan, Komisi III menyoroti kasus korupsi penjualan kondensat oleh PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) yang sudah terjadi sejak 2015 yang lalu.

"Komisi III DPR RI memiliki konsen yang serius terhadap permasalahan penegakan hukum dalam perkara korupsi penjualan kondensat PT Trans Pacific Petrochemical Indotama dengan nilai kerugian yang fantastis, yaitu lebih kurang 30 triliun rupiah," kata Herman dalam rapat Komisi III dengan Bareskrim.

Baca juga: Buron, Honggo Disebut Berstatus Permanent Resident di Negara Luar

Herman meminta Kabareskrim untuk memberikan penjelasan secara komprehensif terkait kasus korupsi tersebut, mengingat informasi terakhir menyatakan bahwa satu tersangka dugaan korupsi yaitu Honggo Wendratno akan dilakukan sidang in absentia.

"Mengingatkan perjalanan kasus ini cukup lama, sejak 2015, komisi III ingin mendapatkan penjelasan dari Kabareskrim polri secara komprehensif mengenai perjalanan nkasus tersebut. Demikian pengantar dari kami," ujarnya.

Sebelumnya dalam rapat Komisi III bersama Polri, Kapolri Jenderal Idham Azis mengatakan, hingga saat ini Polri belum dapat menemukan keberadaan Honggo Wendratmo.

Honggo Wendratmo adalah tersangka kasus dugaan korupsi penjualan kondensat oleh PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI).

Baca juga: Eks Bos BP Migas Didakwa Rugikan Keuangan Negara 2,71 Miliar Dollar AS

Idham mengatakan, proses peradilan terhambat karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Polri untuk menyerahkan tiga tersangka yaitu Honggo Wendratmo, Raden Priyono dan Djoko Harsono.

"Karena JPU meminta agar 3 orang tersangka diserahkan bersamaan, sedangkan tersangka Honggo masih belum diketahui keberadannya. Penyidik telah lakukan upaya pencarian dengan menerbitkan DPO," kata Idham dalam rapat kerja dengan Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2020).

Idham mengatakan, Polri berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar Honggo diproses peradilan secara in absentia atau proses peradilan tanpa dihadiri terdakwa.

"Berkoodinasi dengan JPU untuk proses peradilan in absentia terhadap tersangka Honggo serta melakukan tahap dua terhadap Raden dan Djoko Harsono," ujarnya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com