Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi Akui Pengusaha Pieko Keluarkan Uang Rp 1,25 Miliar untuk 2 Eks Petinggi PTPN III

Kompas.com - 19/02/2020, 15:57 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisaris PT Citra Gemini Mulia (CGM) Vivi Sugito mengakui, penasihat sekaligus pemilik PT CGM Pieko Njotosetiadi telah mengeluarkan uang dengan nilai total Rp 1,25 miliar untuk dua mantan petinggi PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III.

Kedua orang yang dimaksud itu adalah mantan Direktur PTPN III Dolly Parlagutan Pulungan dan mantan Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana.

Hal itu diakui Vivi saat menjadi saksi untuk Dolly dan Kadek, terdakwa kasus dugaan suap terkait persetujuan kontrak jangka panjang atas pembelian gula kristal putih yang diproduksi petani gula dan PTPN seluruh Indonesia.

"Iya, Pak Pieko ngasih tahu kalau pernah ngasih (uang) ke Pulungan dan Kadek," kata Vivi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (19/2/2020).

Baca juga: Pengusaha Penyuap Eks Dirut PTPN III Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara

Kemudian Vivi mengonfirmasi keterangannya dalam penyidikan yang dibacakan jaksa KPK di persidangan.

Menurut keterangan Vivi, dalam pembicaraan dengan Pieko itu, ia mengonfirmasi ke Pieko yang menyatakan telah menyerahkan uang Rp 1 miliar untuk Dolly dan Rp 250 juta untuk I Kadek.

Selanjutnya, Vivi mengecek buku keuangan PT CGM dan perusahaan terkait yakni PT Fajar Mulia Transindo (FMT). Namun, Vivi tidak menemukan adanya laporan penggunaan uang sebesar Rp 1,25 miliar di kedua perusahaan tersebut.

Baca juga: Eks Dirut PTPN III Didakwa Terima Suap 345.000 Dollar Singapura

Menurut Vivi, Pieko memakai uang pribadinya untuk Dolly dan I Kadek tersebut.

Vivi mengaku diperintahkan untuk meminta ganti uang tersebut kepada Direktur CV Indika Multi Karya Lim Wan Seng.

Pieko, lanjut Vivi, juga sudah mengonfirmasi permintaan itu ke Lim Wan Seng secara langsung.

Di sisi lain, Vivi juga meminta Lim Wan Seng mengganti uang tersebut. Itu lantaran Pieko dan Lim Wan Seng merupakan rekan bisnis dan menanggung segala kegiatannya bersama-sama.

"Iya, saya memang minta. Tapi saya enggak tahu udah bayar apa belum (Lim Wan Seng)," katanya.

Baca juga: Pengusaha Pieko Njotosetiadi Didakwa Suap Eks Dirut PTPN III Rp 3,55 Miliar

Dalam perkara ini, Dolly Parlagutan Pulungan didakwa menerima suap sebesar 345.000 dollar Singapura dari pengusaha Pieko Njotosetiadi.

Menurut jaksa, suap tersebut diberikan melalui mantan Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana.

Jaksa menjelaskan, pemberian tersebut dimaksudkan karena Dolly dan Kadek telah menyetujui kontrak jangka panjang ke perusahaan Pieko atas pembelian gula kristal putih yang diproduksi petani gula dan PTPN seluruh Indonesia.

Yang distribusi pemasarannya dikoordinasikan oleh PTPN III selaku perusahaan induk.

Dalam perkara ini, Pieko sudah divonis bersalah dan dihukum selama 1 tahun dan 4 bulan penjara oleh majelis hakim.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

Nasional
Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Nasional
Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Nasional
Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Nasional
Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Nasional
Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat 'Smart Card' Haji dari Pemerintah Saudi

Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat "Smart Card" Haji dari Pemerintah Saudi

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Nasional
Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Nasional
Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri 'Triumvirat' dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri "Triumvirat" dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Nasional
Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Nasional
Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com