Kedua orang yang dimaksud itu adalah mantan Direktur PTPN III Dolly Parlagutan Pulungan dan mantan Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana.
Hal itu diakui Vivi saat menjadi saksi untuk Dolly dan Kadek, terdakwa kasus dugaan suap terkait persetujuan kontrak jangka panjang atas pembelian gula kristal putih yang diproduksi petani gula dan PTPN seluruh Indonesia.
"Iya, Pak Pieko ngasih tahu kalau pernah ngasih (uang) ke Pulungan dan Kadek," kata Vivi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (19/2/2020).
Kemudian Vivi mengonfirmasi keterangannya dalam penyidikan yang dibacakan jaksa KPK di persidangan.
Menurut keterangan Vivi, dalam pembicaraan dengan Pieko itu, ia mengonfirmasi ke Pieko yang menyatakan telah menyerahkan uang Rp 1 miliar untuk Dolly dan Rp 250 juta untuk I Kadek.
Selanjutnya, Vivi mengecek buku keuangan PT CGM dan perusahaan terkait yakni PT Fajar Mulia Transindo (FMT). Namun, Vivi tidak menemukan adanya laporan penggunaan uang sebesar Rp 1,25 miliar di kedua perusahaan tersebut.
Menurut Vivi, Pieko memakai uang pribadinya untuk Dolly dan I Kadek tersebut.
Vivi mengaku diperintahkan untuk meminta ganti uang tersebut kepada Direktur CV Indika Multi Karya Lim Wan Seng.
Pieko, lanjut Vivi, juga sudah mengonfirmasi permintaan itu ke Lim Wan Seng secara langsung.
Di sisi lain, Vivi juga meminta Lim Wan Seng mengganti uang tersebut. Itu lantaran Pieko dan Lim Wan Seng merupakan rekan bisnis dan menanggung segala kegiatannya bersama-sama.
"Iya, saya memang minta. Tapi saya enggak tahu udah bayar apa belum (Lim Wan Seng)," katanya.
Dalam perkara ini, Dolly Parlagutan Pulungan didakwa menerima suap sebesar 345.000 dollar Singapura dari pengusaha Pieko Njotosetiadi.
Menurut jaksa, suap tersebut diberikan melalui mantan Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana.
Jaksa menjelaskan, pemberian tersebut dimaksudkan karena Dolly dan Kadek telah menyetujui kontrak jangka panjang ke perusahaan Pieko atas pembelian gula kristal putih yang diproduksi petani gula dan PTPN seluruh Indonesia.
Yang distribusi pemasarannya dikoordinasikan oleh PTPN III selaku perusahaan induk.
Dalam perkara ini, Pieko sudah divonis bersalah dan dihukum selama 1 tahun dan 4 bulan penjara oleh majelis hakim.
https://nasional.kompas.com/read/2020/02/19/15571221/saksi-akui-pengusaha-pieko-keluarkan-uang-rp-125-miliar-untuk-2-eks-petinggi