Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang MK, Pakar Singgung Kehadiran Fisik Anggota DPR Saat Revisi UU KPK

Kompas.com - 19/02/2020, 15:56 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menilai, proses revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berjalan sebagaimana ketentuan yang diatur dalam undang-undang.

Sebab, menurut Bivitri, di antaranya karena ada persoalan kuorum dan perbedaan kehadiran fisik anggota DPR dengan daftar hadir rapat paripurna pengesahan revisi UU KPK pada September 2019 lalu.

Hal ini Bivitri sampaikan saat menjadi ahli dalam sidang pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK).

"Terkait dengan kuorum pengambilan keputusan, pertama ada perbedaan antara kehadiran fisik dan daftar hadir," kata Bivitri saat persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (19/2/2020).

Baca juga: Kemungkinan Pembahasan Revisi UU KPK Tak Sesuai Keinginan Presiden

Bivitri mengatakan, sebagai anggota DPR, kehadiran secara fisik merupakan bentuk keterwakilan mereka atas demokrasi.

Oleh karenanya, kerja legislator tidak dapat disamakan dengan kerja profesional yang berdasar pada indikator performa.

Anggota DPR, lanjut Bivitri, punya kuasa untuk bicara di forum parlemen. Hal itu mungkin dilakukan hanya jika anggota DPR menghadiri rapat pengambilan keputusan.

Dengan demikian, dalam sebuah rapat parlemen, kehadiran fisik anggota DPR sangat diperlukan, bukan hanya kehadiran secara administratif.

"Kehadiran dalam bentuk daftar hadir bukanlah tujuan dari kuasa bersuara itu sendiri namun hanya alat administrastif. Pada akhirnya kehadiran fisiklah yang seharusnya dijadikan ukuran oleh Mahkamah untuk menilai apakah tindakan mewakili telah dilakukan oleh anggota DPR," ujar Bivitri.

Baca juga: Pakar Sebut Revisi UU KPK Terabas Aturan soal Partisipasi dan Kuorum Pembentukan UU

Bivitri menyebutkan, setiap anggota legislatif "berharga" suara puluhan ribu konstituen.

Dia menilai, logis jika setiap wakil rakyat harus mempertanggungjawabkan ke konsituennya hal-hal apa saja yang ia setujui ataupun tidak ia setujui.

Mengutip pernyataan Saldi Isra sebelum menjadi hakim MK, Bivitri mengatakan bahwa pembentukan dan persetujuan undang-undang adalah otoritas istimewa lembaga legislatif yang tidak dapat dibagikan ke lembaga lainnya.

Sebab, lembaga legislatif merupakan kumpulan orang yang mewakili rakyat.

Oleh karenanya, semua konstitusi negara modern punya syarat batas kehadiran minimal anggota legislatif dalam setiap pengambilan keptusan.

"Kehadiran minimal itulah yang dikenal dengan istilah kuorum," kata Bivitri.

Baca juga: Jokowi: Revisi UU KPK Itu Inisiatif DPR, 9 Fraksi Setuju...

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 24 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 24 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Anies Pertimbangkan Maju Pilkada DKI, PKS: Kita Lagi Cari yang Fokus Urus Jakarta

Anies Pertimbangkan Maju Pilkada DKI, PKS: Kita Lagi Cari yang Fokus Urus Jakarta

Nasional
Momen Menarik di WWF Ke-10 di Bali: Jokowi Sambut Puan, Prabowo Dikenalkan sebagai Presiden Terpilih

Momen Menarik di WWF Ke-10 di Bali: Jokowi Sambut Puan, Prabowo Dikenalkan sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Perkenalkan Istilah ‘Geo-cybernetics’, Lemhannas: AI Bikin Tantangan Makin Kompleks

Perkenalkan Istilah ‘Geo-cybernetics’, Lemhannas: AI Bikin Tantangan Makin Kompleks

Nasional
Megawati Disebut Lebih Berpeluang Bertemu Prabowo, Pengamat: Jokowi Akan Jadi Masa Lalu

Megawati Disebut Lebih Berpeluang Bertemu Prabowo, Pengamat: Jokowi Akan Jadi Masa Lalu

Nasional
Laporkan Dewas ke Bareskrim, Wakil Ketua KPK Bantah Dirinya Problematik

Laporkan Dewas ke Bareskrim, Wakil Ketua KPK Bantah Dirinya Problematik

Nasional
Kolaborasi Pertamina–Mandalika Racing Series Dukung Pembalap Muda Bersaing di Kancah Internasional

Kolaborasi Pertamina–Mandalika Racing Series Dukung Pembalap Muda Bersaing di Kancah Internasional

Nasional
Harkitnas, Fahira Idris Tekankan Pentingnya Penguasaan Iptek untuk Capai Visi Indonesia Emas 2045

Harkitnas, Fahira Idris Tekankan Pentingnya Penguasaan Iptek untuk Capai Visi Indonesia Emas 2045

Nasional
Sempat Sebut Lettu Eko Meninggal karena Malaria, Dankormar: Untuk Jaga Marwah Keluarga

Sempat Sebut Lettu Eko Meninggal karena Malaria, Dankormar: Untuk Jaga Marwah Keluarga

Nasional
Yasonna Berharap Program PPHAM Dilanjutkan oleh Pemerintahan Prabowo-Gibran

Yasonna Berharap Program PPHAM Dilanjutkan oleh Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Di WWF 2024, Jokowi Ajak Semua Pihak Wujudkan Tata Kelola Air yang Inklusif dan Berkelanjutan

Di WWF 2024, Jokowi Ajak Semua Pihak Wujudkan Tata Kelola Air yang Inklusif dan Berkelanjutan

Nasional
KSP Sebut Bakal Pertimbangkan Nama-nama Pansel KPK Rekomendasi ICW

KSP Sebut Bakal Pertimbangkan Nama-nama Pansel KPK Rekomendasi ICW

Nasional
Kementan Rutin Kirim Durian Musang King, SYL: Keluarga Saya Tak Suka, Demi Allah

Kementan Rutin Kirim Durian Musang King, SYL: Keluarga Saya Tak Suka, Demi Allah

Nasional
Jokowi-Puan Bertemu di WWF 2024, Pengamat: Tidak Akan Buat Megawati Oleng

Jokowi-Puan Bertemu di WWF 2024, Pengamat: Tidak Akan Buat Megawati Oleng

Nasional
56.750 Jemaah Haji Tiba di Madinah, 6 Orang Dikabarkan Wafat

56.750 Jemaah Haji Tiba di Madinah, 6 Orang Dikabarkan Wafat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com