JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menduga eks caleg PDI-P Harun Masiku sudah tidak menggunakan telepon genggam dalam pelariannya dari KPK.
Alex mengatakan, Harun diduga tidak menggunakan telepon genggam supaya tidak dapat terlacak oleh penyidik yang memburunya.
"Dengan pengetahuan yang bersangkutan berkaitan dengan teknologi itu, kan dia tau bahwa ponsel saya ini bisa dilacak di mana saja, apalagi dengan GPS itu. Saya yakin dia juga sudah enggak pakai ponsel," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (14/2/2020).
Baca juga: Buru Harun Masiku, KPK Seharusnya Bisa Kerja Sama dengan Intelijen Polri
Alex menegaskan, meskipun Harun sulit dilacak, penyidik tetap berupaya keras mengejar tersangka kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR itu.
Salah satu cara yang dilakukan, kata Alex, ialah dengan mendekati orang-orang yang diduga sempat berkomunikasi dengan Harun.
"Kita identifikasi siapa sih orang-orang yang dekat dengan yang bersangkutan, apakah kita akan menyadap dan sebagainya, itu menjadi ranah penyidik," kata Alex.
Alex pun enggan berkomentar saat ditanya masa pencarian Harun Masiku yang sudah satu bulan lebih dianggap terlalu lama.
Ia juga tak mau berspekulasi soal kemungkinan Harun telah dihilangkan atau justru meninggal dunia.
"Jangan bicara kemungkinan, kita bicara fakta. Fakta sampai dengan sekarang, KPK belum mendapatkan dan menemukan yang bersangkutan," ujar Alex.
Harun berstatus buron setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait PAW anggot DPR yang menyeret eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
KPK menetapkan empat orang tersangka dalam kasus suap ini yaitu Komisioner KPU Wahyu Setiawan, eks caleg PDI-P Harun Masiku, eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan seorang pihak swasta bernama Saeful.
Baca juga: Harun Masiku Sebulan Lebih Buron, ICW: Lima Pimpinan KPK Pantas Disalahkan!
Berbeda dengan tiga tersangka lainnya, Harun tidak terjaring dalam operasi tangkap tangan pada Rabu (8/1/2020) lalu.
Dalam kasus ini, Wahyu diduga menerima suap setelah berjanji untuk menetapkan caleg PDI-P Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih melalui mekanisme PAW.
KPK menyebut Wahyu telah menerima uang senilai Rp 600 juta dari Harun dan sumber dana lainnya yang belum diketahui identitasnya. Sedangkan, Wahyu disebut meminta uang operasional sebesar Rp 900 juta untuk memuluskan niat Harun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.