JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif menyebutkan, KPK memiliki kerja sama dengan intelijen Polri untuk mengejar tersangka yang berstatus masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sehingga, kerja sama itu dapat dilakukan untuk memburu mantan caleg PDI-P Harun Masiku yang kini tengah jadi buronan KPK.
"Bisa bekerja sama dengan polisi. Kan di kepolisian ada intelijen. Bahkan lari ke luar negeri pun jaringan KPK lumayan lengkap," ujar Laode saat ditemui di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2020).
Baca juga: Harun Masiku Jadi Buron KPK, Laode: Kalau di Indonesia, Harusnya Sudah Ditangkap
Dengan begitu, lanjut Laode, untuk mengejar Harun Masiku seharusnya KPK tak mengalami kesulitan.
"Jadi yang high profile seperti Harun Masiku ini kalau dia di Indonesia ya berdasarkan dulu-dulu tidak sulit," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mencari keberadaan eks caleg PDI-P Harun Masiku yang merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR.
Harun terhitung sudah satu bulan lebih menjadi buronan KPK setelah ditetapkan sebagai terdangka kasus suap ini pada Kamis (9/1/2020) lalu.
"Hari ini yang kami ketahui dari pimpinan juga memerintahkan untuk terus mencari keberadaan yang bersangkutan dan menangkapnya, tadi sudah disampaikan kepada tim. Sementara belum ada update," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (10/2/2020).
Baca juga: Serahkan ke KPK, BIN Enggan Ikut Campur soal Pencarian Harun Masiku
Ali mengatakan, penyidik belum mengetahui keberadaan Harun sehingga Harun belum juga ditangkap hingga hari ini.
Namun, Ali mengklaim tidak ada kendala dalam pemburuan terhadap Harun.
Ali pun enggan membeberkan daerah-daerah mana saja yang sudah dan akan disambangi KPK dalam mencari keberadaan Harun.
"Kami terus bergerak untuk mencari tetapi daerahnya di mana kami sedang posisi di mana untuk mencari yang bersangkutan, kami tidak bisa menyampaikan pada rekan-rekan semua," ujar Ali.
KPK menetapkan empat orang tersangka dalam kasus suap ini yaitu Komisioner KPU Wahyu Setiawan, eks caleg PDI-P Harun Masiku, eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan seorang pihak swasta bernama Saeful.
Baca juga: Diperiksa KPK, Advokat PDI-P Mengaku Dititipi Uang Suap dari Harun Masiku
KPK menetapkan Wahyu sebagai tersangka karena diduga menerima suap setelah berjanji untuk menetapkan caleg PDI-P Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih melalui mekanisme PAW.
KPK menyebut Wahyu telah menerima uang senilai Rp 600 juta dari Harun dan sumber dana lainnya yang belum diketahui identitasnya.
Sedangkan, Wahyu disebut meminta uang operasional sebesar Rp 900 juta untuk memuluskan niat Harun.
KPK sendiri hingga kini belum mengetahui keberadaan Harun. Harun disebut terbang ke Singapura pada Senin (6/1/2020) lalu, dua hari sebelum operasi tangkap tangan terhadap Wahyu dan tersangka lainnya.
Belakangan, Dirjen Imigrasi Kemenkumham Ronny Sompie menyebut Harun telah tiba di Tanah Air pada Selasa (7/1/2020), sehari sebelum OTT terhadap Wahyu.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.