JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan proses penyidikan kasus dugaan suap Wali Kota Medan nonaktif Dzulmi Edlin.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik telah melimpahkan berkas penyidikan kasus tersebut kepada Jaksa Penuntut Umum, Selasa (11/2/2020) hari ini.
"Penyidik hari ini melakukan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada JPU untuk tersangka/terdakwa atas nama ZE (Dzulmi Eldin S) selaku Wali Kota Medan," kata Ali, Selasa malam.
Selain Dzulmi, tersangka lain yang diserahkan ke JPU adalah Syamsul Fitri Siregar yang merupakan Kepala Bagian Protokoler Pemkot Medan.
Ali mengatakan, sebanyak 102 saksi telah diperiksa untuk kedua tersangka itu. Menurut rencana, Dzulmi dan Syamsul disidang di PN Tipikor Medan.
"Dalam jangka waktu 14 hari kerja, JPU akan segera melimpahkan berkas perkara ke PN Tipikor Medan," ujar Ali.
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Dzulmi Eldin menjadi tersangka kasus dugaan suap dari Isa Ansyari.
Dzulmi diduga menerima suap sebesar Rp 380 juta sejak Ferbruari hingga September 2019.
Kasus Dzulmi ini bermula pada 6 Februari 2019, saat Dzulmi melantik Isa Ansyari menjadi Kepala Dinas PUPR Kota Medan.
Setelah pelantikan tersebut, Isa diduga rutin memberikan sejumlah uang kepada Dzulmi sebesar Rp 20 juta setiap bulan.
Pemberian terhitung mulai Maret 2019 hingga Juni 2019. Pada 18 September 2019, Isa diduga kembali memberikan uang Rp 50 juta ke Dzulmi.
Selain itu, Isa diduga merealisasikan permintaan uang Rp 250 juta untuk menutupi ekses dana nonbudget perjalanan dinas Dzulmi ke Jepang.
Baca juga: Penyuap Wali Kota Medan Isa Ansyari Dituntut 30 Bulan Penjara
Sebab, sekitar Juli 2019, Dzulmi melakukan perjalanan dinas ke Jepang dalam rangka kerja sister city antara Kota Medan dan Kota Ichikawa di Jepang.
Kunjungan Dzulmi ke Jepang didampingi beberapa kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kota Medan.
Saat kunjungan, Dzulmi juga ditemani istri dan dua anaknya serta beberapa orang yang tidak memiliki kepentingan dengan kunjungan kerja tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.