Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belasan Pejabat Pemkot Medan Diperiksa dalam Kasus Wali Kota Medan

Kompas.com - 18/11/2019, 13:19 WIB
Ardito Ramadhan,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa 15 orang saksi dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan Wali Kota Medan Dzulmi Edlin, Senin (18/11/2019) hari ini.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, 14 orang saksi yang didominasi oleh pejabat Pemerintah Kota Medan akan diperiksa di Medan, Sumatera Utara.

"KPK mengagendakan pemeriksaan 14 saksi untuk tersangka IAN (Kepala Dinas PUPR Medan nonaktif, Isa Ansyari) dalam TPK Suap Terkait dengan Proyek dan Jabatan pada Pemerintah Kota Medan Tahun 2019. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Utara," kata Febri dalam keterangannya.

Empat belas saksi itu terdiri dari tujuh kepala dinas yakni Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Medan Muhammas Husni, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Medan Zulkarnain, serta Kepala Dinas Ketahanan Pangan Medan Emilia Lubis.

Baca juga: Periksa Anggota DPRD Sumut Terkait Kasus Wali Kota Medan, Ini yang Didalami KPK

Kemudian, Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Medan Ikhsar Risyad Marbun, Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang Medan Benny Iskandar, Kepala Dinas Perhubungan Medan Izwar, serta Kepala Dinas Kesehatan Medan Edwin Effendi.

Pejabat Pemkot Medan lain yang diperiksa adalah Asisten Administrasi Umum Sekda Medan Renward Parapat, Kepala Badan Lingkungan Hidup Medan Bob Harmandyah Lubis, serta Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Medan Suherman.

Selanjutnya, Direktur RSUD Pringadi Medan Suryadi Panjaitan, Direktur PD Pasar Jaya Medan Rusdi Simoraya, eks Kepala Dinas Pendidikan Medan Hasan Basri, dan seorang priya bernama Agus Suriyana juga ikut diperiksa.

Selain 14 saksi di atas, KPK juga memeriksa putra Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Yamitema Laoly, di Jakarta untuk kasus dan tersangka yang sama.

"Pemeriksaan ini sebagai penjadwalan ulang dari agenda sebelumnya. Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka Isa, dan telah datang sekitar Pukul 10 pagi ini," ujar Yasonna.

Baca juga: Anak Yasonna Laoly Penuhi Panggilan KPK

KPK menetapkan Dzulmi Eldin menjadi tersangka kasus dugaan suap dari Isa Ansyari. Dzulmi diduga menerima suap sebesar Rp 380 juta sejak Ferbruari hingga September 2019.

Kasus Dzulmi ini bermula pada 6 Februari 2019, saat Dzulmi melantik Isa Ansyari menjadi Kepala Dinas PUPR Kota Medan.

Setelah pelantikan tersebut, Isa diduga rutin memberikan sejumlah uang kepada Dzulmi sebesar Rp 20 juta setiap bulan.

Pemberian terhitung mulai Maret 2019 hingga Juni 2019. Pada 18 September 2019, Isa diduga kembali memberikan uang Rp 50 juta ke Dzulmi.

Selain itu, Isa diduga merealisasikan permintaan uang Rp 250 juta untuk menutupi ekses dana nonbudget perjalanan dinas Dzulmi ke Jepang.

Sebab, sekitar Juli 2019, Dzulmi melakukan perjalanan dinas ke Jepang dalam rangka kerja sister city antara Kota Medan dan Kota Ichikawa di Jepang.

Kunjungan Dzulmi ke Jepang didampingi beberapa kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kota Medan.Saat kunjungan, Dzulmi juga ditemani istri dan dua anaknya serta beberapa orang yang tidak memiliki kepentingan dengan kunjungan kerja tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Waspadai Dampak Perang Israel-Iran, Said Minta Pemerintah Lakukan 5 Langkah Strategis Ini

Waspadai Dampak Perang Israel-Iran, Said Minta Pemerintah Lakukan 5 Langkah Strategis Ini

Nasional
Mahasiswa Hukum Empat Kampus Serahkan 'Amici Curiae', Minta MK Batalkan Hasil Pemilu

Mahasiswa Hukum Empat Kampus Serahkan "Amici Curiae", Minta MK Batalkan Hasil Pemilu

Nasional
MA Tolak Kasasi Bambang Kayun

MA Tolak Kasasi Bambang Kayun

Nasional
Polri: Puncak Arus Balik Sudah Terlewati, 30 Persen Pemudik Belum Kembali ke Jakarta

Polri: Puncak Arus Balik Sudah Terlewati, 30 Persen Pemudik Belum Kembali ke Jakarta

Nasional
Serahkan Kesimpulan ke MK, Bawaslu Jawab Dalil soal Pendaftaran Gibran dan Politisasi Bansos

Serahkan Kesimpulan ke MK, Bawaslu Jawab Dalil soal Pendaftaran Gibran dan Politisasi Bansos

Nasional
Jadi Tersangka KPK, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 M

Jadi Tersangka KPK, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 M

Nasional
KPK Cegah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor ke Luar Negeri

KPK Cegah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor ke Luar Negeri

Nasional
KPK Perpanjang Masa Penahanan Dua Eks Anak Buah Gus Muhdlor

KPK Perpanjang Masa Penahanan Dua Eks Anak Buah Gus Muhdlor

Nasional
Gelar Peninjauan di Pelabuhan Panjang dan Bakauheni, Jasa Raharja Pastikan Kelancaran Arus Balik di Wilayah Lampung

Gelar Peninjauan di Pelabuhan Panjang dan Bakauheni, Jasa Raharja Pastikan Kelancaran Arus Balik di Wilayah Lampung

Nasional
Urgensi Politik Gagasan pada Pilkada 2024

Urgensi Politik Gagasan pada Pilkada 2024

Nasional
Bersama Menko PMK dan Menhub, Dirut Jasa Raharja Lepas Arus Balik “One Way” Tol Kalikangkung

Bersama Menko PMK dan Menhub, Dirut Jasa Raharja Lepas Arus Balik “One Way” Tol Kalikangkung

Nasional
Semua Korban Kecelakaan di Km 58 Tol Japek Teridentifikasi, Jasa Raharja  Serahkan Santunan kepada Ahli Waris

Semua Korban Kecelakaan di Km 58 Tol Japek Teridentifikasi, Jasa Raharja Serahkan Santunan kepada Ahli Waris

Nasional
Jadi Tersangka, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Diduga Dapat Jatah Potongan Insentif ASN

Jadi Tersangka, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Diduga Dapat Jatah Potongan Insentif ASN

Nasional
Bawaslu Buka Kans Evaluasi Panwas yang Tak Becus Jelang Pilkada

Bawaslu Buka Kans Evaluasi Panwas yang Tak Becus Jelang Pilkada

Nasional
Rahmat Bagja Sebut Bawaslu Kemungkinan Pindah Terakhir ke IKN

Rahmat Bagja Sebut Bawaslu Kemungkinan Pindah Terakhir ke IKN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com