JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mempertanyakan adanya sejumlah wakil menteri yang rangkap jabatan.
Padahal, dari penjelasan yang disampaikan pemerintah di persidangan, jabatan wakil menteri dibuat untuk kementerian yang tugasnya berat.
Namun, dengan tugas berat itu, beberapa wakil menteri punya jabatan lain di sejumlah lembaga.
Baca juga: Sidang Uji Materi, Hakim MK Pertanyakan Wakil Menteri yang Rangkap Jabatan
Pernyataan ini Suhartoyo sampaikan setelah mendengar keterangan perwakilan pemerintah, Direktur Litigasi Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Ardiansyah dalam sidang uji materi Pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang menyoal kedudukan wakil menteri.
"Pak Ardianysah, tadi kan message itu untuk beban kerja kementerian yang berat dipandang perlu dibantu wamen, ini ada korelasinya. Kenapa justru para wamen diperbolehkan menjabat jabatan rangkap?" kata Suhartoyo sidang terkait gugatan soal jabatan wakil menteri di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (10/2/2020).
Suhartoyo meminta Ardiansyah untuk menjelaskan alasan penunjukkan sejumlah wamen yang rangkap jabatan di lembaga lainnya.
Selain itu, ia meminta Ardiansyah menyerahkan data berisi daftar wakil menteri kabinet Jokowi yang rangkap jabatan, baik sebagai komisaris, dewan komisaris, atau komisioner.
Suhartoyo lantas menanyakan, apakah jabatan wakil menteri termasuk sebagai pejabat negara atau tidak.
Sebab, jika iya, ada aturan yang melarang mereka untuk rangkap jabatan.
"Wamen ini sebagai pejabat negara atau bukan, kalau pejabat negara sebenarnya ada larangan-larangan untuk merangkap jabatan itu," kata Suhartoyo.
Baca juga: Sidang Uji Materi UU Kementerian Negara, Hakim MK Pertanyakan Keberadaan Wakil Menteri
Serupa dengan Suhartoyo, Hakim MK Saldi Isra mempertanyakan dasar hukum wakil menteri rangkap jabatan.
Menurut Saldi, keadaan itu bukan tidak mungkin menggoyahkan independensi sebuah lembaga.
"Kalau yang kayak-kayak begini supaya Mahakamh bisa dibantu, supaya kita bisa melihat peta kebutuhan wamen itu memang kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan atau kebutuhan-kebutuhan lain," ujar dia.
Diberitakan sebelumnya, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Secara spesifik, aturan yang dimohonkan untuk diuji adalah Pasal 10 yang mengatur mengenai jabatan wakil menteri.