JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman menyatakan, draf Rancangan Undang-undang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja sempat direvisi lantaran ada yang tak sesuai dengan keinginan Presiden Joko Widodo.
"Makanya diperbaiki kan. Semoga bisa segera dan itu sudah diperbaiki. Ada usulan yang direvisi menyesuaikan pendapat Pak Jokowi," ujar Fadjroel di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (31/1/2020).
Namun, saat ditanya pasal apa yang direvisi dalam draf tersebut, Fadjroel tak menjawab.
Ia hanya mengatakan, pada intinya Presiden menginginkan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja menyejahterkana para pekerja, bukan merugikan.
Baca juga: Omnibus Law Ditarget Rampung 100 Hari, Gerindra: Tergantung Naskah Pemerintah
Selain itu, kata Fadjroel, Jokowi juga menginginkan adanya proteksi terhadap UMKM dalam draf Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.
"Pesan Presiden tak boleh upah minimum pekerja jadi lebih rendah. Pesan Presiden harus berdampak pada kesejahteraan. Siapapun yang terdampak Undang-undang Cipta Lapangan Kerja, kesejahteraan harus meningkat," lanju dia.
Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD mengatakan, Presiden telah menandatangani draf serta naskah akademik rancangan undang-undang (RUU) cipta lapangan kerja.
Baca juga: Mahfud: Tak Ada Ego Sektoral soal Omnibus Law di Level Kementerian
Rencananya draf dan naskah akademik itu diserahkan pemerintah ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) beserta amanat presiden (ampres)-nya pada Senin (3/1/2020).
"Drafnya baru ditandatangani dua hari yang lalu, dan hari Senin akan disampaikan bersama ampresnya," kata Mahfud di Menara Kompas, Palmerah, Jakarta Barat, Kamis (30/1/2020).
Ia menjelaskan, draf dan naskah akademik RUU ini mencakup rangkuman 82 undang-undang. Tercatat, ada 2.517 pasal yang disebut saling tumpang tindih di dalam puluhan UU itu.
"Ini sekarang diangkat hanya menjadi 174 pasal. Misalnya, perizinan menurut UU Perhubungan begini, menurut UU Ketenagakerjaan begini, UU Lingkungan Hidup begini, diangkat menjadi satu UU yang sama," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.