JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Ombudsman Republik Indonesia Alamsyah Saragih menceritakan bagaimana pihaknya ditolak oleh pihak Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) saat meminta draf Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.
Akibat penolakan itu, Ombudsman belum mendapat sumber formal resmi perihal draf aturan tersebut.
"Pada awal Desember (2019) Ombudsman sudah mengirim surat ke Kemenko Perekonomian. Kami minta untuk dipaparkan rancangan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja," ujar Alamsyah saat memberikan materi dalam diskusi di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2020).
Baca juga: Soal Harun Masiku, Ombudsman: Ada SOP yang Tak Dijalankan Imigrasi
Menurut dia, Ombudsman meminta draf itu karena bidang kerja tujuh anggota Ombudsman terkait poin-poin dalam Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.
Paparan yang diminta oleh Ombudsman, kata Alamsyah, merupakan pemaparan tertutup kepada anggota lembaganya.
Tujuannya, Ombudsman bisa memberi masukan sekaligus mengikuti sejauh mana perkembangan penyusunan aturan ini.
"Selain itu, kami juga mempertimbangkan banyaknya keluhan masyarakat sehingga kami minta untuk dipaparkan," ucap dia.
Akan tetapi, permohonan dari Ombudsman itu ditolak Kemenko Perekonomian.
"Surat kami lantas dibalas dengan menyatakan bahwa 'Maaf bahwa untuk memaparkan, sebab belum disetujui oleh presiden dan belum ada arahan menteri'. Ini pertama kalinya kami mendapat surat seperti ini, " ujar Alamsyah.
Dia pun menilai ada hal aneh lainnya dalam balasan surat itu.
Pada lanjutan suratnya, Kemenko Perekonomian menyarankan Ombudsman memberikan masukan tertulis saja.
Baca juga: Ombudsman Klarifikasi soal Harun Masiku ke Ditjen Imigrasi
Melihat kondisi tersebut, Ombudsman sangat menyayangkan sikap Kemenko Perekonomian.
Alamsyah menilai, ada kesalahan logika berpikir dalam sikap Kemenko Perekonomian.
"Sebab, barang yang secara formal belum disampaikan (draf) masak mau dikasih masukan secara tertulis. (Ini) logic error dan bagi saya sangat fatal. Sebagai penyelenggara negara, kok punya imajinasi seperti itu," ucap dia.
Adapun omnibus law atau penyederhanaan regulasi yang terdiri atas Omnibus Law RUU Perpajakan dan Cipta Lapangan Kerja pertama kali disampaikan Presiden Jokowi saat Pidato Kenegaraan dalam rangka Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Periode 2019-2024 di Sidang Paripurna MPR RI di Jakarta, Minggu (20/10/2020).