Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi I DPR Rapat dengan Helmy Yahya, Bahas Pemecatan oleh Dewas TVRI

Kompas.com - 28/01/2020, 15:01 WIB
Tsarina Maharani,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi I DPR memanggil eks Direktur Utama TVRI, Helmy Yahya yang dipecat Dewan Pengawas (Dewas) TVRI pada 16 Januari 2020.

Mereka akan menggelar rapat uang melanjutkan pembahasan soal pemberhentian Helmy Yahya yang semestinya menjabat selama lima tahun hingga 2022.

"Hari ini Komisi I DPR RI ingin mendengarkan penjelasan dari Saudara Helmy Yahya mengenai persoalan pemberhentian saudara sebagai Dirut TVRI oleh Dewas TVRI," kata Wakil Ketua Komisi I Abdul Kharis membuka rapat di DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (28/1/2020). 

Baca juga: Dewan Direksi TVRI Menjawab Tudingan Dewas soal Pemecatan Helmy Yahya

Helmy menyampaikan rasa terima kasih atas kesempatan yang diberikan Komisi I DPR.

Ia pun mengaku bangga pernah memimpin TVRI selama dua tahun.

"Saya merasa terhormat bisa mendapatkan kesempatan untuk sharing dan saya ucapkan terima kasih atas kesempatan yang luar biasa dapat kesemptan dari Komisi I DPR untuk memimpin TVRI selama dua tahun," kata Helmy.

Baca juga: Direksi TVRI Heran Liga Inggris Jadi Alasan Dewas Pecat Helmy Yahya

Sebelumnya, Komisi I DPR telah menggelar rapat bersama Dewas TVRI pada Selasa (21/1/2020).

Kemudian, pada Senin (27/1/2020), Komisi I DPR memanggil Dewan Direksi TVRI.

Agenda rapat keduanya membahas soal pemecatan Helmy Yahya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Nasional
Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Nasional
Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Nasional
Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Nasional
Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Nasional
PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

Nasional
Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Nasional
Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com