JAKARTA, KOMPAS.com - Pengusaha bernama Kock Meng dituntut dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (27/1/2020).
Kock Meng merupakan terdakwa kasus dugaan suap terkait izin pemanfaatan ruang laut di wilayah Kepulauan Riau (Kepri).
"Kami penuntut umum menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menjatuhkan putusan dengan amar, satu, menyatakan terdakwa Kock Meng terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa KPK M Asri Irwan saat membaca surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin.
Baca juga: Perantara Penyuap Mantan Gubernur Kepri Divonis 1,5 Tahun Penjara
Menurut jaksa, hal yang memberatkan Kock Meng adalah perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Sementara hal yang meringankan Kock Meng adalah berlaku sopan di persidangan, belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.
Dalam perkara ini, jaksa menilai Kock Meng terbukti menyuap mantan Gubernur Kepri Nurdin Basirun sebesar Rp 45 juta dan 11.000 dollar Singapura.
Suap diberikan melalui Edy Sofyan selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepulauan Riau dan Budy Hartono selaku Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Kepulauan Riau.
Menurut jaksa, suap itu diberikan pengusaha Kock Meng bersama-sama rekannya, Johanes Kodrat dan Abu Bakar.
Pemberian tersebut dimaksudkan agar Gubernur Nurdin menandatangani Surat Izin Pemanfaatan Ruang Laut Nomor: 120/0796/DKP/SET tanggal 07 Mei 2019 atas nama Kock Meng seluas 6,2 hektar.
Kemudian, menandatangani Surat Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang Laut Nomor: 120/0945/DKP/SET tanggal 31 Mei 2019 atas nama pemohon Abu Bakar seluas 10,2 hektar.
Baca juga: Dua Pengusaha Tak Tahu Anak Buahnya Serahkan Uang ke Bawahan Nurdin Basirun
Kemudian menyetujui rencana memasukkan kedua izin tersebut ke dalam daftar Rencana Peraturan Daerah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Kepulauan Riau.
"Terdakwa mengetahui dan menghendaki bahwa pemberian uang melalui Abu Bakar dan Johanes Kodrat kepada Nurdin Basirun melalui Budy Hartono dan Edy Sofyan adalah pemberian tidak resmi sebagaimana keterangan terdakwa yang menerangkan, 'Saya tidak peduli apakah resmi atau tidak resmi, yang penting cepat selesai'," kata jaksa.
Atas perbuatannya, jaksa menilai Kock Meng melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.