Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syamsuddin Sebut KPK Dilemahkan Parpol, Desmond: Dewas Jangan Amatiran

Kompas.com - 27/01/2020, 12:45 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond J Mahesa memprotes pernyataan Anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris yang menyebut bahwa KPK sedang dilemahkan oleh partai politik melalui pengesahan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Desmond justru balik menuding Syamsuddin tidak memahami mekanisme pembuatan undang-undang.

"Salah satu dewas bicara bahwa (dengan) UU KPK, KPK ini dilemahkan oleh partai-partai. Pernyataannya ini seolah-olah tidak paham pembuatan UU," ujar Desmond saat rapat kerja dengan komisioner dan Dewan Pengawas KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/1/2020).

Baca juga: Anggota Dewas: Tujuan Revisi UU KPK Memang Melemahkan

Politikus Partai Gerindra itu mengingatkan bahwa pembuatan undang-undang bukan hanya atas prakarsa wakil rakyat saja, melainkan juga oleh eksekutif.

"Ini (revisi UU KPK) dilakukan Presiden bersama-sama dengan DPR. Jadi kalau ada dewas (berbicara) seperti itu, menurut saya ini sama saja menjelekkan DPR," ujar Desmond.

Ia pun meminta Syamsuddin meralat pernyataannya tersebut dan mendudukkan persoalan sebagaimana mestinya.

"Saya minta Prof Syamsudin Haris mencabut ini," ujar Desmond.

Ia mengakui, pernyataan Syamsuddin yang dikutip sejumlah media massa itu menjadi perbincangan hangat di jajaran Komisi III.

Baca juga: Pengamat: Problem Bukan di Dewas KPK, tapi UU KPK Hasil Revisi

Desmond meminta, Syamsuddin tidak mencari perhatian publik dengan pernyataannya yang kontroversial. Apalagi, terkesan bahwa Syamsuddin tidak mengerti mekanisme pembuatan undang-undang.

"Jangan sampai dewas amatiran ya dan dewas amatiran mencari mencari popularitas yang seolah-olah tidak paham dengan mekanisme perundang-undangan," ujar Desmond.

Ia sekaligus meminta Syamsuddin yang hadir dalam rapat menjelaskan pernyataannya itu.

Tolong Pak Syamsudin Haris dijawab ini nanti statement-nya, dipertanggungjawabkan," lanjut Desmond.

Sebelumnya diberitakan, anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Syamsuddin Haris menegaskan, hingga saat ini, sikapnya terkait revisi UU KPK tidak berubah.

Menurut dia, revisi UU KPK Nomor 30 Tahun 2002 menjadi UU Nomor 19 Tahun 2019 memang bertujuan untuk melemahkan KPK.

Baca juga: KPK Lambat Geledah DPP PDI-P, ICW: Bukti UU KPK Baru Mempersulit

"Saya pikir, tidak berubah pandangannya bahwa revisi Undang-Undang KPK itu memang tujuannya melemahkan," kata Syamsuddin di Sequis Center, Jakarta Selatan, Kamis (23/1/2020).

Syamsuddin tidak merinci bagian mana dari revisi yang bertujuan melemahkan KPK.

Dia hanya meminta masyarakat untuk terus mengawal, jangan sampai KPK tak maksimal dalam pemberantasan korupsi.

"Jangan sampai pelemahan itu berujung pada hilangnya kemampuan KPK dalam memberantas korupsi," ungkap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com