Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 20/12/2019, 17:10 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari menyebutkan, baik buruknya kualitas Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak akan menyelesaikan masalah yang muncul di KPK setelah Undang-Undang KPK direvisi.

Menurut Feri, persoalan utamanya berada pada sistem yang dibangun lewat Undang-Undang KPK Nomor 19 Tahun 2019.

Oleh karenanya, sebaik apa pun kualitas anggota Dewan Pengawas KPK, tak akan memperbaiki kinerja lembaga itu apabila sistemnya masih sama seperti yang diatur di undang-undang.

"Dewas memang sengaja diisi figur-figur baik, tetapi problematika kan tidak soal figur baik, tapi sistem buruk yang dibawa UU KPK," kata Feri saat dihubungi, Jumat (20/12/2019).

Baca juga: Resmi, Lima Tokoh Ini Jabat Dewan Pengawas KPK

Feri mengatakan, ada sejumlah masalah yang muncul dalam Undang-Undang KPK hasil revisi.

Pertama, pimpinan KPK tidak lagi menjadi struktur tertinggi lembaga. Pasal 21 ayat (1) UU KPK meletakkan pimpinan KPK di bawah Dewan Pengawas.

Oleh karenanya, Feri menilai, posisi pimpinan KPK tidak terlalu signifikan karena bukan lagi berstatus sebagai penanggungjawab kelembagaan, bahkan bukan pula sebagai penyidik dan penuntut umum.

Sebaliknya, Dewan Pengawas KPK akan mendominasi karena menentukan putusan akhir setiap tindakan pimpinan dan pegawai KPK.

Baca juga: Profil Singkat 5 Anggota Dewan Pengawas KPK

"Dewas bisa pula menjadi masalah serius jika ditempati orang-orang bermasalah. Terutama karena sistem yang dibangun UU baru sangat buruk karena menempatkan orang-orang presiden," ujar Feri.

Persoalan kedua, mengenai kewenangan KPK menerbitkan surat penghentian penyidikan (SP3), Feri menilai hal itu akan sangat subyektif.

Ketiga, pimpinan KPK hanya akan menjadi penyelenggara administratif. Sebab, seluruh kewenangan di KPK diambil alih oleh dewan pengawas, mulai dari tindakan pro justisia hingga mengawasi etik pimpinan dan pegawai.

Feri mengatakan, orang-orang positif memang akan membawa nuansa positif, termasuk dalam tubuh KPK.

Baca juga: Alasan Jokowi Pilih Tumpak Hingga Artidjo Jadi Dewan Pengawas KPK

Namun, dengan sistem KPK yang sekarang, KPK tetap akan menjadi lembaga yang lemah dalam melawan pelaku korupsi.

"Jadi, Dewas itu sistem yang buruk, tetapi hendak ditutupi dengan orang-orang baik. Ibarat meja makan, tudung makannya bagus dan indah, tetapi makanan di dalamnya basi. Meski Dewas diisi orang-orang baik, tapi sistemnya tetap buruk," kata dia.

Diketahui, Dewan Pengawas KPK merupakan struktur baru di KPK. Keberadaan Dewan Pengawas diatur dalam UU KPK hasil revisi, yakni UU 19 Tahun 2019.

Untuk pembentukan Dewan Pengawas yang pertama ini, UU mengatur bahwa Presiden menunjuk langsung.

Dewan Pengawas bertugas antara lain untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, memberi izin penyadapan dan penyitaan, serta menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan KPK. 

 

Kompas TV

Presiden Joko Widodo resmi melantik lima anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) periode 2019-2023 di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019).

Kelima anggota Dewas KPK terpilih yang dilantik Jokowi itu antara lain adalah sebagai berikut:

1.    Tumpak Hatorangan Panggabean sebagai anggota merangkap Ketua Dewan Pengawas KPK - Mantan Wakil Ketua KPK (2003-2007) 
2.    Albertina Ho sebagai anggota - Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang
3.    Artidjo Alkostar sebagai anggota - Mantan Hakim Mahkamah Agung
4.    Harjono sebagai anggota - Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi
5.    Syamsuddin Haris sebagai anggota - Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia

Pelantikan para anggota Dewas KPK itu sesaat sebelum pimpinan KPK dilantik. Dewan pengawas yang terdiri dari lima orang merupakan struktur baru di KPK. Keberadaan dewan pengawas diatur dalam UU KPK hasil revisi, yakni UU 19 Tahun 2019.

Ketua dan anggota dewan pengawas dipilih oleh presiden melalui panitia seleksi. Namun, untuk pembentukan dewan pengawas yang pertama kali ini, UU yang mengatur bahwa Presiden menunjuk langsung.

Dewan Pengawas KPK memiliki sejumlah tugas, yakni mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, memberi izin penyadapan dan penyitaan, serta menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan KPK. 

#DewasKPK #DewanPengawasKPK #KPK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Larangan dalam Kampanye Pemilu

Larangan dalam Kampanye Pemilu

Nasional
Sosok Edward Hutahaean Diungkap Eks Dirut Bakti Kominfo, Klaim Bisa Amankan Kasus BTS 4G

Sosok Edward Hutahaean Diungkap Eks Dirut Bakti Kominfo, Klaim Bisa Amankan Kasus BTS 4G

Nasional
Tanggal 30 September Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 September Memperingati Hari Apa?

Nasional
Anies-Cak Imin Bertemu Rizieq Shihab, PKB Tegaskan Bukan Terkait Pilpres

Anies-Cak Imin Bertemu Rizieq Shihab, PKB Tegaskan Bukan Terkait Pilpres

Nasional
Tegaskan Posisi Ganjar Tetap Capres, TPN Ubah Nama Jadi TPN Ganjar Presiden

Tegaskan Posisi Ganjar Tetap Capres, TPN Ubah Nama Jadi TPN Ganjar Presiden

Nasional
Anies-Cak Imin Bertemu Rizieq Shihab di Petamburan

Anies-Cak Imin Bertemu Rizieq Shihab di Petamburan

Nasional
Ombudsman Singgung Bahlil Bermain Kata Soal Pemindahan Warga

Ombudsman Singgung Bahlil Bermain Kata Soal Pemindahan Warga

Nasional
Cak Imin: Kaesang Putra Pak Jokowi, Tentu Semua Harus Waspada

Cak Imin: Kaesang Putra Pak Jokowi, Tentu Semua Harus Waspada

Nasional
Anies-Cak Imin Siap jika Hanya Ada 2 Poros di Pilpres 2024

Anies-Cak Imin Siap jika Hanya Ada 2 Poros di Pilpres 2024

Nasional
Anies Sebut Koalisi Perubahan Akan Deklarasi Bersama Saat Pendaftaran Capres-Cawapres di KPU

Anies Sebut Koalisi Perubahan Akan Deklarasi Bersama Saat Pendaftaran Capres-Cawapres di KPU

Nasional
Ahli Waris Ismail Marzuki Cari Penjiplak Lagu 'Halo-Halo Bandung' Jadi 'Helo Kuala Lumpur'

Ahli Waris Ismail Marzuki Cari Penjiplak Lagu "Halo-Halo Bandung" Jadi "Helo Kuala Lumpur"

Nasional
Keluarga Ismail Marzuki Kecewa Lagu Halo-Halo Bandung Dijiplak, Cederai Karya Intelektual

Keluarga Ismail Marzuki Kecewa Lagu Halo-Halo Bandung Dijiplak, Cederai Karya Intelektual

Nasional
PPP Bakal Bertemu Arsul Sani Besok, Bicara Posisi di Partai Usai Terpilih Jadi Hakim MK

PPP Bakal Bertemu Arsul Sani Besok, Bicara Posisi di Partai Usai Terpilih Jadi Hakim MK

Nasional
Peneliti Badan Keahlian DPR: Pengembangan Postur TNI Harusnya Didasarkan pada Ancaman, tapi Nyatanya...

Peneliti Badan Keahlian DPR: Pengembangan Postur TNI Harusnya Didasarkan pada Ancaman, tapi Nyatanya...

Nasional
Bursa Karbon Diluncurkan, Pertamina Patra Niaga Lakukan Pembelian Perdana Sertifikat Penurunan Emisi Karbon

Bursa Karbon Diluncurkan, Pertamina Patra Niaga Lakukan Pembelian Perdana Sertifikat Penurunan Emisi Karbon

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com