Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat: Problem Bukan di Dewas KPK, tapi UU KPK Hasil Revisi

Kompas.com - 20/12/2019, 17:10 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari menyebutkan, baik buruknya kualitas Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak akan menyelesaikan masalah yang muncul di KPK setelah Undang-Undang KPK direvisi.

Menurut Feri, persoalan utamanya berada pada sistem yang dibangun lewat Undang-Undang KPK Nomor 19 Tahun 2019.

Oleh karenanya, sebaik apa pun kualitas anggota Dewan Pengawas KPK, tak akan memperbaiki kinerja lembaga itu apabila sistemnya masih sama seperti yang diatur di undang-undang.

"Dewas memang sengaja diisi figur-figur baik, tetapi problematika kan tidak soal figur baik, tapi sistem buruk yang dibawa UU KPK," kata Feri saat dihubungi, Jumat (20/12/2019).

Baca juga: Resmi, Lima Tokoh Ini Jabat Dewan Pengawas KPK

Feri mengatakan, ada sejumlah masalah yang muncul dalam Undang-Undang KPK hasil revisi.

Pertama, pimpinan KPK tidak lagi menjadi struktur tertinggi lembaga. Pasal 21 ayat (1) UU KPK meletakkan pimpinan KPK di bawah Dewan Pengawas.

Oleh karenanya, Feri menilai, posisi pimpinan KPK tidak terlalu signifikan karena bukan lagi berstatus sebagai penanggungjawab kelembagaan, bahkan bukan pula sebagai penyidik dan penuntut umum.

Sebaliknya, Dewan Pengawas KPK akan mendominasi karena menentukan putusan akhir setiap tindakan pimpinan dan pegawai KPK.

Baca juga: Profil Singkat 5 Anggota Dewan Pengawas KPK

"Dewas bisa pula menjadi masalah serius jika ditempati orang-orang bermasalah. Terutama karena sistem yang dibangun UU baru sangat buruk karena menempatkan orang-orang presiden," ujar Feri.

Persoalan kedua, mengenai kewenangan KPK menerbitkan surat penghentian penyidikan (SP3), Feri menilai hal itu akan sangat subyektif.

Ketiga, pimpinan KPK hanya akan menjadi penyelenggara administratif. Sebab, seluruh kewenangan di KPK diambil alih oleh dewan pengawas, mulai dari tindakan pro justisia hingga mengawasi etik pimpinan dan pegawai.

Feri mengatakan, orang-orang positif memang akan membawa nuansa positif, termasuk dalam tubuh KPK.

Baca juga: Alasan Jokowi Pilih Tumpak Hingga Artidjo Jadi Dewan Pengawas KPK

Namun, dengan sistem KPK yang sekarang, KPK tetap akan menjadi lembaga yang lemah dalam melawan pelaku korupsi.

"Jadi, Dewas itu sistem yang buruk, tetapi hendak ditutupi dengan orang-orang baik. Ibarat meja makan, tudung makannya bagus dan indah, tetapi makanan di dalamnya basi. Meski Dewas diisi orang-orang baik, tapi sistemnya tetap buruk," kata dia.

Diketahui, Dewan Pengawas KPK merupakan struktur baru di KPK. Keberadaan Dewan Pengawas diatur dalam UU KPK hasil revisi, yakni UU 19 Tahun 2019.

Untuk pembentukan Dewan Pengawas yang pertama ini, UU mengatur bahwa Presiden menunjuk langsung.

Dewan Pengawas bertugas antara lain untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, memberi izin penyadapan dan penyitaan, serta menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan KPK. 

 

Kompas TV

Presiden Joko Widodo resmi melantik lima anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) periode 2019-2023 di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019).

Kelima anggota Dewas KPK terpilih yang dilantik Jokowi itu antara lain adalah sebagai berikut:

1.    Tumpak Hatorangan Panggabean sebagai anggota merangkap Ketua Dewan Pengawas KPK - Mantan Wakil Ketua KPK (2003-2007) 
2.    Albertina Ho sebagai anggota - Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang
3.    Artidjo Alkostar sebagai anggota - Mantan Hakim Mahkamah Agung
4.    Harjono sebagai anggota - Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi
5.    Syamsuddin Haris sebagai anggota - Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia

Pelantikan para anggota Dewas KPK itu sesaat sebelum pimpinan KPK dilantik. Dewan pengawas yang terdiri dari lima orang merupakan struktur baru di KPK. Keberadaan dewan pengawas diatur dalam UU KPK hasil revisi, yakni UU 19 Tahun 2019.

Ketua dan anggota dewan pengawas dipilih oleh presiden melalui panitia seleksi. Namun, untuk pembentukan dewan pengawas yang pertama kali ini, UU yang mengatur bahwa Presiden menunjuk langsung.

Dewan Pengawas KPK memiliki sejumlah tugas, yakni mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, memberi izin penyadapan dan penyitaan, serta menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan KPK. 

#DewasKPK #DewanPengawasKPK #KPK

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya 'Copy Paste', Harus Bisa Berinovasi

Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya "Copy Paste", Harus Bisa Berinovasi

Nasional
Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Nasional
Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Nasional
Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Nasional
5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Nasional
Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin 'Gemoy'

PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin "Gemoy"

Nasional
Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com