Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Delapan Bulan Jelang Pilkada, Mendagri Larang Kepala Daerah Mutasi Pejabat

Kompas.com - 23/01/2020, 16:47 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan larangan bagi kepala daerah memutasi pejabatnya jelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2020.

Larangan itu dituangkan dalam surat edaran dan diberlakukan delapan bulan sebelum Pilkada 2020 atau terhitung sejak Januari tahun ini.

"Ini sudah kita mulai sesuai undang-undang, delapan bulan sebelum hari-H kepala daerah tidak boleh melakukan mutasi pejabatnya," kata Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat ditemui di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kamis (23/1/2020).

Baca juga: KPU Sebut Anggaran Pilkada 2020 Dipangkas Jadi Rp 9,9 Triliun

Tito mengatakan, larangan ini dibuat untuk memastikan netralitas aparatur sipil negara (ASN).

Dalam hal ini, Kemendagri bekerja sama dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB).

Menurut Tito Karnavian, jika larangan mutasi tak dikeluarkan, bukan tidak mungkin kepala daerah memanfaatkan pejabatnya untuk menggalang dukungan jelang Pilkada 2020.

"Kalau enggak nanti diputar (dimutasi) semua untuk mendukung incumbent yang mau maju," ujarnya.

Baca juga: Kamis Besok, Dukcapil Serahkan DP4 ke KPU untuk Pilkada 2020

Meski begitu, menurut Tito, ada keadaan-keadaan tertentu yang memungkinkan kepala daerah memutasi pejabatnya.

Situasi tersebut mungkin terjadi jika mendesak, seperti misalnya kepala daerah meninggal dunia, sakit, atau berhalangan tetap.

"Saya kira ada power struggle tugas kami adalah bagaimana menetralisir supaya tidak menghambat pemilihan. Juga untuk mencegah potensi konflik di masayarakat," kata Tito Karnavian.

Baca juga: Kemendagri Dorong Penyusunan DPT Pilkada Bersumber pada Dukcapil

Untuk diketahui, Pilkada 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia. 270 wilayah ini meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Adapun hari pemungutan suara Pilkada jatuh pada 23 September.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Nasional
Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Nasional
Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Nasional
Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com