Larangan itu dituangkan dalam surat edaran dan diberlakukan delapan bulan sebelum Pilkada 2020 atau terhitung sejak Januari tahun ini.
"Ini sudah kita mulai sesuai undang-undang, delapan bulan sebelum hari-H kepala daerah tidak boleh melakukan mutasi pejabatnya," kata Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat ditemui di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kamis (23/1/2020).
Tito mengatakan, larangan ini dibuat untuk memastikan netralitas aparatur sipil negara (ASN).
Dalam hal ini, Kemendagri bekerja sama dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB).
Menurut Tito Karnavian, jika larangan mutasi tak dikeluarkan, bukan tidak mungkin kepala daerah memanfaatkan pejabatnya untuk menggalang dukungan jelang Pilkada 2020.
"Kalau enggak nanti diputar (dimutasi) semua untuk mendukung incumbent yang mau maju," ujarnya.
Meski begitu, menurut Tito, ada keadaan-keadaan tertentu yang memungkinkan kepala daerah memutasi pejabatnya.
Situasi tersebut mungkin terjadi jika mendesak, seperti misalnya kepala daerah meninggal dunia, sakit, atau berhalangan tetap.
"Saya kira ada power struggle tugas kami adalah bagaimana menetralisir supaya tidak menghambat pemilihan. Juga untuk mencegah potensi konflik di masayarakat," kata Tito Karnavian.
Untuk diketahui, Pilkada 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia. 270 wilayah ini meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Adapun hari pemungutan suara Pilkada jatuh pada 23 September.
https://nasional.kompas.com/read/2020/01/23/16471621/delapan-bulan-jelang-pilkada-mendagri-larang-kepala-daerah-mutasi-pejabat