Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Ingin Cegah Korupsi di Birokrasi Melalui Omnibus Law

Kompas.com - 22/01/2020, 19:32 WIB
Firda Zaimmatul Mufarikha,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan bahwa pemerintah bermaksud mencegah tindakan korupsi dalam proses birokrasi melalui penerbitan Omnibus Law.

Seperti diketahui pemerintah dan DPR akan membahas empat omnibus law yang masuk prolegnas prioritas Tahun 2020.

Keempat rancangan peraturan tersebut yakni Rancangan Undang-Undang (RUU) Kefarmasian, RUU Cipta Lapangan Kerja, RUU Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian dan RUU Ibu Kota Negara.

"Korupsi di dalam proses-proses itu (teknis birokrasi). Nah, itu sebabnya tumpang tindih antara satu per satu," ujar Mahfud MD saat ditemui di Hotel Shangri-La, Rabu (22/1/2020).

"Bukan hanya karena teknis birokratis tapi ada segi-segi koruptif. Ini yang mau kita perbaiki," tambahnya.

Baca juga: Mahfud MD Pastikan Omnibus Law Tak Hapus Undang-Undang Sebelumnya

Mahfud menjelaskan, omnibus law  merupakan metode pembuatan UU yang mengatur banyak hal dalam satu peraturan perundang-undangan, agar tidak tumpang tindih.

Mahfud mencontohkan soal tabung gas yang harganya mahal di pasaran dalam negeri.

Padahal jika Indonesia mengekspor ke negara lain, harganya akan lebih murah.

"Misalnya soal harga tabung gas. Rapat kabinet kemarin. Kenapa harga tabung gas ukuran kecil di Indonesia sama di pasar 12 dolar. Artinya sekitar 160.000-170.000 di pasaran. Padahal hitungan normal, itu bisa dengan 6 dolar," kata Mahfud.

"Sampai akhirnya presiden mengatakan dari Qatar, dari UAE, bisa kok mengekspor ke Indonesia dengan harga 6 dolar. Kita sendiri yang punya 12 dolar. Sesudah dihitung-hitung, mark up-nya banyak sekali. Kan jadi dilema negara ini," tambah Mahfud.

Baca juga: Sejumlah Pihak Tolak Omnibus Law, Mahfud Bantah Pemerintah Kurang Sosialisasi

Selain itu, Mahfud menegaskan omnibus law bukanlah produk aturan yang baru, melainkan metode penyelesaian hukum yang memiliki substansi tetap.

Kemudian, undang-undang yang telah ada tidak akan diubah atau dihapus, hanya diambil bagian-bagian yang saling tumpang tindih.

"Seakan-akan membuat hukum baru. Yang luar biasa yang datang dari langit. Enggak, ini hukum biasa aja. Sehingga omnibus law itu sebenarnya adalah hanya metode penyelesaian masalah-masalah hukum. Tanda petik. Substansinya tetap," tutur Mahfud.

Baca juga: Jika Omnibus Law Berlaku, Pemerintah Tak akan Lindungi Investor Nakal

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa pemerintah akan mengajukan draf omnibus law ke DPR.

Pemerintah ingin segeramenyelesaikan persoalan perizinan usaha yang tumpang tindih.

Presiden Jokowi mengatakan, tumpang tindihnya aturan perizinan membuat para investor yang hendak datang merasa tidak nyaman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Nasional
PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com