JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung memblokir rekening milik lima tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
"Pemblokiran rekening efek dan rekening kustodian efek," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono di Gedung Bundar, Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (16/1/2020).
Kendati demikian, Hari mengaku belum dapat mengungkapkan nominal uang terkait rekening tersebut.
"Belum bisa kami sampaikan (nominalnya), masih diblokir dulu, ada nilainya berapa belum," kata dia.
Selain itu, Kejagung menyita lima mobil dan sebuah motor mewah dari para tersangka.
Baca juga: Premi Masih Tumbuh, OJK Klaim Industri Asuransi Tak Terimbas Isu Jiwasraya
Pertama, mobil Toyota Alphard milik mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim.
Kemudian, penyidik menyita sebuah mobil Mercedes Benz milik PT Hanson International Tbk, mobil Toyota Alphard milik mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo.
Lalu, mobil Mercedes Benz milik istri Harry Prasetyo, mobil Mercedes Benz atas nama PT Jiwasraya, serta motor Harley Davidson milik Hendrisman Rahim.
Tak hanya itu, Kejagung meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memblokir 156 lahan milik Benny Tjokro.
Ketika ditanya apakah 156 tanah yang diblokir dalam bentuk petak, Hari belum dapat menjawab.
Baca juga: Kejagung Minta BPN Blokir Lahan Milik Benny Tjokro
Ia juga tidak merinci mengenai luas tanah yang diblokir dan keterangan lainnya terkait tanah tersebut.
Hari hanya mengungkapkan bahwa 84 bidang lahan tersebut berlokasi di Kabupaten Lebak. Sementara itu, 72 lahan lainnya berada di daerah Kabupaten Tangerang.
Ia juga belum mengungkapkan total nominal aset dari tanah tersebut.
Penyitaan tersebut dilakukan Kejagung dalam rangka pemulihan kerugian negara terkait kasus korupsi di Jiwasraya.
Terkait kasus Jiwasraya, Kejagung menetapkan lima tersangka. Selain Benny, mereka yang jadi tersangka yakni mantan Direktur Keuangan PT Asuransi, Jiwasraya Harry Prasetyo dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat.
Baca juga: Erick Thohir Kebanjiran Karangan Bunga, Dukung Usut Kasus Jiwasraya
Kemudian, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim dan pensiunan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.
Kelimanya ditahan sejak Selasa (14/1/2020) hingga 20 hari ke depan.
Kejagung juga sudah menggeledah 13 kantor. Adapun 11 dari 13 perusahaan yang digeledah merupakan perusahaan manajemen investasi.
Beberapa perusahaan yang digeledah yaitu PT Hanson Internasional Tbk, PT Trimegah Securities Tbk, PT Pool Advista Finance Tbk, PT Millenium Capital Management, PT Jasa Capital Asset Management, dan PT Corfina Capital Asset Management.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.